Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum mendatang.
"Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Soeharto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, seperti dilansir Antara, Senin (27/2/2018).
Menurut dia, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat partai mengadakan rapat internal.
Ia menuturkan, peraturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wahyu kemudian menjelaskan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada APK Pemilu 2019, di antaranya adalah Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Pasalnya, keduanya kekinian menjadi pengurus parpol. Megawati adalah Ketua Umum DPP PDIP, sedangkan SBY adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Ia mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan APK, maka kelak setiap kandidat dan partai harus melaporkan materi kampanyenya kepada penyelenggara pemilu.
"Desain dan konten APK itu harus dilaporkan kepada KPU, untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Ini juga akan dikoreksi jika bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu.
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada APK.
Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa presiden dan wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!