Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudi usai membuka Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke-85 di Kota Palu, Minggu (1/4/2018).
Rudi menjelaskan, medium yang meneruskan konten, baik kepada publik atau kepada masyarakat tidak hanya menggunakan sumber daya alam terbatas yakni menggunakan frekuensi.
"Ada platform lain, kita bisa bicara mengenai satelit, yang sekarang juga menjadi televisi berbayar yang harus diawasi," ungkapnya.
Rudi menambahkan, izin yang diberikan kepada platform itu, berdasarkan janji dari pemegang atas konten-kontennya.
"Pengawasannya bagaimana, kalau televisi satelit mudah difiltrasi kontennya, jadi saya ajak secepatnya untuk reposisi manajemen konten," ujarnya.
Saat ini pihaknya lagi fokus untuk menyelesaikan revisi undang-undang penyiaran. Dirinya berharap revisi tersebut, dapat diselesaikan tahun 2018.
Menteri Rudi juga mempertanyakan pernahkah KPI atau KIPD mengawasi konten-konten tersebut. Walaupun kata dia, itu tidak mudah, karena yang namanya satelit justru lebih berisiko.
"Karena studionya tidak ada di sini, bisa dari mana pun, beda dengan free to air, studionya ada di sini," jelas Menteri.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Belasan Rumah di Aceh
Platform lainnya kata Menteri Rudi seperti media sosial dan media online, yang kontennya juga fokus untuk dilakukan pengawasan.
"Saat ini yang banyak adalah konten di media sosial, sehingga saya sampaikan tadi pemerintah lebih tegas lagi, menata dan memanajemen konten di media sosial," ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan tantangan saat ini bagaimana KPI dapat mengawasi konten-konten yang disajikan, dapat memiliki sifat edukatif bagi masyarakat Indonesia.
Pihaknya menyadari sebagai lembaga independen, tugas KPI yang berat perlu didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. (Antara)
Berita Terkait
-
Reformasi yang Direvisi Diam-Diam: Apa yang Sebenarnya Hilang di 2025?
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional
-
Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!