- Dalam diskusi publik tentang revisi UU Penyiaran, Prof. Dr.rer.sos Masduki menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tengah perubahan lanskap media digital.
- Ia menilai era digital menuntut regulasi yang “waras” dan adaptif, karena kekuatan platform kini setara dengan pemerintah.
- Masduki juga menyoroti perlunya aturan jelas untuk mengawasi konten di platform digital seperti YouTube yang selama ini hanya mengandalkan self-regulation.
Suara.com - Diskusi publik mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran (UUP) menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta perlunya regulasi yang mampu menjangkau platform digital.
Prof. Dr.rer.sos Masduki, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, menekankan bahwa di era digital saat ini, kekuatan antara platform dan pemerintah “semakin ke sini semakin setara”, sehingga dibutuhkan kewarasan dalam merumuskan regulasi penyiaran yang baru.
Menurut Masduki, terdapat tiga isu besar dalam revisi UU Penyiaran yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengakui adanya pro dan kontra dalam proses revisi ini, namun mengingatkan agar publik dan pembuat kebijakan tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan yang justru menghambat pembaruan regulasi.
“Penguatan KPI adalah langkah krusial. Kalau mau membenahi penyiaran Indonesia, maka yang harus diurus pertama-tama adalah penyiaran publiknya,” tegas Masduki, dikutip Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Masduki menjelaskan bahwa platform digital seperti YouTube saat ini cenderung menerapkan sistem self-regulation, di mana pengelolaan dan pengawasan isi siaran dilakukan oleh platform itu sendiri.
“Penyiaran seperti di YouTube itu cenderung self-regulation. Artinya, yang mengatur tata kelolanya adalah platform itu sendiri,” paparnya.
Karena itu, ia menilai perlu ada aturan baru yang menyesuaikan dengan dinamika penyiaran digital, termasuk dalam konteks politik dan pemilu.
“Bagaimana kita mengatur platform digital untuk bisa ikut pemilu? Itu kemudian jadi bagian dari penyegaran regulasi,” lanjutnya, menyoroti tantangan baru dalam tata kelola penyiaran di era digital.
Reporter: Safelia Putri
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak