- Dalam diskusi publik tentang revisi UU Penyiaran, Prof. Dr.rer.sos Masduki menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tengah perubahan lanskap media digital.
- Ia menilai era digital menuntut regulasi yang “waras” dan adaptif, karena kekuatan platform kini setara dengan pemerintah.
- Masduki juga menyoroti perlunya aturan jelas untuk mengawasi konten di platform digital seperti YouTube yang selama ini hanya mengandalkan self-regulation.
Suara.com - Diskusi publik mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran (UUP) menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta perlunya regulasi yang mampu menjangkau platform digital.
Prof. Dr.rer.sos Masduki, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, menekankan bahwa di era digital saat ini, kekuatan antara platform dan pemerintah “semakin ke sini semakin setara”, sehingga dibutuhkan kewarasan dalam merumuskan regulasi penyiaran yang baru.
Menurut Masduki, terdapat tiga isu besar dalam revisi UU Penyiaran yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengakui adanya pro dan kontra dalam proses revisi ini, namun mengingatkan agar publik dan pembuat kebijakan tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan yang justru menghambat pembaruan regulasi.
“Penguatan KPI adalah langkah krusial. Kalau mau membenahi penyiaran Indonesia, maka yang harus diurus pertama-tama adalah penyiaran publiknya,” tegas Masduki, dikutip Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Masduki menjelaskan bahwa platform digital seperti YouTube saat ini cenderung menerapkan sistem self-regulation, di mana pengelolaan dan pengawasan isi siaran dilakukan oleh platform itu sendiri.
“Penyiaran seperti di YouTube itu cenderung self-regulation. Artinya, yang mengatur tata kelolanya adalah platform itu sendiri,” paparnya.
Karena itu, ia menilai perlu ada aturan baru yang menyesuaikan dengan dinamika penyiaran digital, termasuk dalam konteks politik dan pemilu.
“Bagaimana kita mengatur platform digital untuk bisa ikut pemilu? Itu kemudian jadi bagian dari penyegaran regulasi,” lanjutnya, menyoroti tantangan baru dalam tata kelola penyiaran di era digital.
Reporter: Safelia Putri
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Daily Run
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Pilihan agar Makeup Halus dan Tidak Dempul
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
IHSG Bergerak di Level 6.200 Pagi Ini, Saham TALF Terbang
-
Harga Minyak Melonjak 20 Persen Sepanjang Juli
-
Penjualan MARK Naik 50%, Kenaikan Biaya Produksi Mulai Tekan Margin
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste