Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dokter Francia dari RS Medika Permata Hijau untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang ini, sempat terjadi hal yang mengundang gelak tawa saksi dan pengunjung ruangan sidang.
Hal tersebut bermula ketika tim penasihat hukum Fredrich Yunadi mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia. Salah satu dari tim kuasa hukum Fredrich menanyakam kepada dokter Francia terkait prosedur penerimaan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
"Misalnya, Ibu Dokter, saya pasien. Saya ingin ke IGD dan ingin ditangani oleh Ibu sebagai dokter, tapi waktu itu Ibu tidak masuk. Saya telepon dan Ibu sarankan saya ke IGD. Lantas saya ke IGD, tapi saya ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih?" kata salah satu tim pengacara Fredrich saat bertanya kepada dr Francia di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mendengar pertanyaan tersebut, dokter Francia pun memberikan jawaban tegas.
"Kita tidak boleh menolak pasien yang akan datang ke IGD," kata dokter Francia.
Namun, kuasa hukum Fredrich ternyata tidak puas. Lantas dia pun kembali mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia.
"Saya ambil contoh lain, ya. Misalnya ada pasien yang ingin diperiksa oleh saksi (dokter), tapi saat itu dokter tidak masuk. Lantas kita ke IGD, tapi ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih tugas dan menggantikan dokter yang ada di IGD?" katanya.
Atas pertanyaan tersebut, saksi pun sempat tertawa mendengarnya. Bahkan tidak hanya saksi, majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang juga ikut tertawa mndengar pertanyaan berulang dari penasihat hukum Fredrich tersebut. Pasalnya, pertanyaan tersebut sudah jelas dijawab oleh dokter Francia.
"Kan saya sudah jawab, Pak. Rumah sakit tidak boleh menolak. Dokter yang tugas di IGD saat itu, mereka yang harus menangani," jawab Francia sambil tertawa.
Baca Juga: Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Meski begitu, penasihat hukum Fredrich nyatanya masih tetap tidak puas. Dia pun kembali mengajukan pertanyaan.
"Tapi bisa nggak diambil alih? Bisa nggak saksi jawab?" katanya.
Setelah didesak terus seperti itu, dokter Francia pun lantas tak tahu harus menjawab apa. Dia kemudian mengatakan bahwa selama ini belum ada kejadian seperti itu.
"Selama ini tidak pernah terjadi seperti itu. Dokter yang bertugas (di IGD) yang harus tangani," jawabnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini
-
Kondisi Nadiem Makarim Terkuak: Dioperasi Ambeien, Kini Kembali Mendekam di Rutan Salemba
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Siang Ini, Prabowo Panggil Tiga Menteri dan Satu Wamen Menghadap ke Istana
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya
-
Curhat Cinta Berujung Maut: Dina Oktaviani Dibunuh Atasan, Modus Orang Pintar Jadi Jebakan