Suara.com - Fredrich Yunadi, ternyata bukan benar-benar nama sejak lahir bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut, yang kekinian didakwa KPK merintangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP.
Dalam persidangan kasusnya, Kamis (12/4/2018), anak buah Fredrich bernama Achmad Rudyansyah, memberikan kesaksian.
Salah satu kesaksiannya adalah, sang bos pernah menyuruhnya mengurus pergantian nama dari Fredy Junaidi menjadi Fredrich Yunadi.
”Alasan diubahnya nama tersebut karena nama Fredy Junadi masih dalam kategori ejaan lama. Karena memang Junadi itu kan ejaan lama, jadi itu diganti jadi ejaan baru. Sekarang yang dikenal orang banyak itu adalah Fredrich Yunadi,” kata Achmad dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut menjelaskan, pergantian nama itu diajukan ke pengadilan pada tahun 2016.
Karenanya, Achmad membantah kalau bosnya itu memunyai dua nama.
"Sebenarnya bukan dua nama yang mulia, karena kurang lebih di tahun 2016 itu, memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu yang mulia," katanya.
Acmad mengatakan, permintaan perubahan nama tersebut disampaikan sendiri oleh Fredrich. Karena itu, dia langsung mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Disampaikan seperti itu yang mulia, makanya saya kan langsung ajukan permohonan ke pengadilan negeri Jaksel," kata Achmad.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya Memang Menteri Gila
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?