Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Achmad Rudiansyah sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, anak buah dari Fredrich tersebut ditanyakan oleh jaksa KPK terkait adanya konferensi pers yang dilakukan oleh terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Dimana, saat itu menyampaikan bahwa dahi bagian kiri Setnov bengkak hingga sebesar bakpao.
"Saudara saksi pernah dengar terdakwa ini membuat konferensi pers, yang menyebutkan ada bengkak di dahi pak Setya Novanto sebesar bakpao?," kata jaksa Takdir Suhan saat menanyakan kepada Achmad di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mendengar pertanyaan jaksa Acmad pun menjawabnya.
"Kalau dengar secara langsung tidak, tapi saya dengar dari media. Kalau soal ('bakpao'), kalau lelucon seperti ini banyak," kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.
Atas jawaban Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut, jaksa pun semakin penasaran. Terutama terkait pernyataan 'bakpao' yang dinilai serius oleh Fredrich ternyata dianggap lelucon oleh anak buahnya.
"Saudara bilang itu lelucon, apakah pernyataan terdakwa itu tidak serius?," tanya jaksa lagi.
"Ya, lelucon kan untuk tertawaan saja pak," jawab Achmad.
Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan dengan tujuan untuk mengetahui langkah Achmad setelah pimpinnya tersebut melakukan konferensi pers.
"Apakah saudara tidak mengecek secara langsung setelah ada konferensi pers 'bakpao' tersebut?," tanya jaksa.
"Buat apa saya mengecek, tidak ada gunanya buat saya," kata Achmad.
Diketahui, setelah Setnov mebgalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Setnov menangani perawatannya.
Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Setnov saat konferensi pers. Namun, dalam persidangan perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut. Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Setnov.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?