Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Achmad Rudiansyah sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, anak buah dari Fredrich tersebut ditanyakan oleh jaksa KPK terkait adanya konferensi pers yang dilakukan oleh terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Dimana, saat itu menyampaikan bahwa dahi bagian kiri Setnov bengkak hingga sebesar bakpao.
"Saudara saksi pernah dengar terdakwa ini membuat konferensi pers, yang menyebutkan ada bengkak di dahi pak Setya Novanto sebesar bakpao?," kata jaksa Takdir Suhan saat menanyakan kepada Achmad di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Mendengar pertanyaan jaksa Acmad pun menjawabnya.
"Kalau dengar secara langsung tidak, tapi saya dengar dari media. Kalau soal ('bakpao'), kalau lelucon seperti ini banyak," kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.
Atas jawaban Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut, jaksa pun semakin penasaran. Terutama terkait pernyataan 'bakpao' yang dinilai serius oleh Fredrich ternyata dianggap lelucon oleh anak buahnya.
"Saudara bilang itu lelucon, apakah pernyataan terdakwa itu tidak serius?," tanya jaksa lagi.
"Ya, lelucon kan untuk tertawaan saja pak," jawab Achmad.
Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan dengan tujuan untuk mengetahui langkah Achmad setelah pimpinnya tersebut melakukan konferensi pers.
"Apakah saudara tidak mengecek secara langsung setelah ada konferensi pers 'bakpao' tersebut?," tanya jaksa.
"Buat apa saya mengecek, tidak ada gunanya buat saya," kata Achmad.
Diketahui, setelah Setnov mebgalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Setnov menangani perawatannya.
Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Setnov saat konferensi pers. Namun, dalam persidangan perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut. Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Setnov.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC