Suara.com - Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Selasa (17/4/18). Mereka menilai UU itu mengancam demokrasi.
Gugatan itu sudah diajukan dan mendapatkan nomor gugatan1776/PAN.MK/IV/2018. Dokumen permohonan diterima oleh staf pendaftaran MK SDRI Aqmarina Rasika pada hari yang sama pada pukul 10.42 WIB kemarin.
Keempat serikat buruh yang mengguhat adalah KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi). Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, LBH Pers, dan IMPARSIAL.
Mereka menggugat 3 pasal di UUMD3 itu. Di antaraya Pasal 73 ayat 3 sampai 6, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 dengan batu uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20a ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28c ayat (2), Pasal 28d ayat (1), Pasal 28e ayat (2), Pasal 28e ayat (3) dan Pasal 28i ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka mempermasalahkan pemanggilan paksa dan upaya paksa yang dilakukan DPR dinilai bertentangan dengan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan konsep negara hukum. Selain itu ketiadaan standar kejelasan perkara seperti apa yang memungkinkan warga negara dapat dipanggil secara paksa dan disandera.
“Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana mana diamanatkan dalam Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945. Pemanggilan paksa oleh DPR juga melanggar hak atas persamaan di muka hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” kata salah satu penggugat dari KASBI, Sunarno, Rabu (18/4/2018).
Alasan lain terdapat kekosongan hukum acara dalam pelaksanaan upaya pemanggilan paksa, yang tercantum dalam revisi UU MD3. Hal ini berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Lainnya, rumusan tentang merendahkan kehormatan DPR berpotensi melanggar hak atas kebebasan berpendapat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 c ayat (2), 28 e ayat (2) dan (3). Sementara, terkait Majelis Kehormatan, langkah hukum yang diambil Dewan akan bertentangan dengan fungsinya sebagai lembaga legistatif dan konsep negara hukum.
“Kelima, prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka hukum (equality before the law) dan bersifat diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), 28d ayat (1) dan 28i ayat (2) Undang-Undang dasar 1945. Selain itu, prosedur izin untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR juga bertentangan dengan prinsip independensi peradilan (independence of judiciary), sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” tambahnya.
Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi menilai bahwa UU MD3 berpotensi besar mengebiri supremasi hukum dan memotong akses warga terhadap kebebasan berpendapat.
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU MD3
Dua faktor tersebut membahayakan demokrasi yang susah payah dibangun bersama sebagai cita-cita Negara Republik Indonesia, yang tertuang dalam sila keempat Pancasila, yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar