Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta menegaskan jika pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut. Sebab kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ini sama sekali tidak ada kesewenang-wenangan atau arogansi, segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," ujar I Wayan, (19/4/2018).
I Wayan Sudirta menjelaskan dari segi keabsahan objek gugatan dalam perkara ini, telah sesuai dan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi Penggugat justru menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang secara hukum telah memenuhi syarat-syarat keabsahan,"katanya.
Diuraikan juga dalam Kesimpulan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Pancasila selaku Ideologi Negara, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Bentuk Negara Republik Indonesia tidak dapat diubah.
Menurut Hafzan Taher (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) pihaknya telah mengetahui bahwa sebelum status badan hukumnya dicabut, penggugat telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans nasional Islam serta mengembangkan dan
menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
"Itu semuanya ada dalam bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan ini,” ujarnya.
Video-video, buletin-buletin, matriks mengenai kegiatan Penggugat dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi-saksi dalam persidangan telah membuktikan apa yang menjadi latar belakang dicabutnya status badan hukum penggugat, serta bagaimana penggugat yang sebenarnya.
Teguh Samudera (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) menegaskan, dengan adanya latar belakang tersebut maka untuk melindungi kepentingan bangsa yang lebih besar, sudah tepat status badan hukum Penggugat dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.
Apabila Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika akan hilang. Jika keinginan Penggugat tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, maka NKRI tidak ada lagi.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam Kesimpulan ini kami mohon agar Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya", tuturnya.
Persidangan perkara Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI (No.211/G/201/PTUN.JKT) di Pengadilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro. Acara persidangan adalah Kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak, yaitu Penggugat (Eks. Perkumpulan HTI) dan pihak Tergugat (Menteri Hukum dan HAM R.I).
Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tertanggal 10 Juli 2017.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan