Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta menegaskan jika pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut. Sebab kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ini sama sekali tidak ada kesewenang-wenangan atau arogansi, segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," ujar I Wayan, (19/4/2018).
I Wayan Sudirta menjelaskan dari segi keabsahan objek gugatan dalam perkara ini, telah sesuai dan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi Penggugat justru menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang secara hukum telah memenuhi syarat-syarat keabsahan,"katanya.
Diuraikan juga dalam Kesimpulan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Pancasila selaku Ideologi Negara, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Bentuk Negara Republik Indonesia tidak dapat diubah.
Menurut Hafzan Taher (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) pihaknya telah mengetahui bahwa sebelum status badan hukumnya dicabut, penggugat telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans nasional Islam serta mengembangkan dan
menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
"Itu semuanya ada dalam bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan ini,” ujarnya.
Video-video, buletin-buletin, matriks mengenai kegiatan Penggugat dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi-saksi dalam persidangan telah membuktikan apa yang menjadi latar belakang dicabutnya status badan hukum penggugat, serta bagaimana penggugat yang sebenarnya.
Teguh Samudera (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) menegaskan, dengan adanya latar belakang tersebut maka untuk melindungi kepentingan bangsa yang lebih besar, sudah tepat status badan hukum Penggugat dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.
Apabila Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika akan hilang. Jika keinginan Penggugat tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, maka NKRI tidak ada lagi.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam Kesimpulan ini kami mohon agar Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya", tuturnya.
Persidangan perkara Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI (No.211/G/201/PTUN.JKT) di Pengadilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro. Acara persidangan adalah Kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak, yaitu Penggugat (Eks. Perkumpulan HTI) dan pihak Tergugat (Menteri Hukum dan HAM R.I).
Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tertanggal 10 Juli 2017.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD