Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta menegaskan jika pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut. Sebab kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ini sama sekali tidak ada kesewenang-wenangan atau arogansi, segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," ujar I Wayan, (19/4/2018).
I Wayan Sudirta menjelaskan dari segi keabsahan objek gugatan dalam perkara ini, telah sesuai dan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi Penggugat justru menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang secara hukum telah memenuhi syarat-syarat keabsahan,"katanya.
Diuraikan juga dalam Kesimpulan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Pancasila selaku Ideologi Negara, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Bentuk Negara Republik Indonesia tidak dapat diubah.
Menurut Hafzan Taher (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) pihaknya telah mengetahui bahwa sebelum status badan hukumnya dicabut, penggugat telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans nasional Islam serta mengembangkan dan
menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
"Itu semuanya ada dalam bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan ini,” ujarnya.
Video-video, buletin-buletin, matriks mengenai kegiatan Penggugat dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi-saksi dalam persidangan telah membuktikan apa yang menjadi latar belakang dicabutnya status badan hukum penggugat, serta bagaimana penggugat yang sebenarnya.
Teguh Samudera (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) menegaskan, dengan adanya latar belakang tersebut maka untuk melindungi kepentingan bangsa yang lebih besar, sudah tepat status badan hukum Penggugat dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.
Apabila Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika akan hilang. Jika keinginan Penggugat tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, maka NKRI tidak ada lagi.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam Kesimpulan ini kami mohon agar Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya", tuturnya.
Persidangan perkara Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI (No.211/G/201/PTUN.JKT) di Pengadilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro. Acara persidangan adalah Kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak, yaitu Penggugat (Eks. Perkumpulan HTI) dan pihak Tergugat (Menteri Hukum dan HAM R.I).
Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tertanggal 10 Juli 2017.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia