Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Kamis (19/4/2018).
SBP mengaku dicecar polisi terkait rekaman video saat dirinya memberikan ceramah, yang dianggap menyinggung muslim Tionghoa.
Namun, SBP mengakui lupa mataeri ceramahnya itu, karena momen tersebut sudah lama.
"Itu kejadiannya sudah 2 tahun lalu,” kata SBP seusai diperiksa.
SBP hanya mengingat, ceramah yang disampaikan itu berkaitan bangsa Tiongkok—yang diklaimnya—pernah menjajah Indonesia.
Dia membantah ceramahnya itu meragukan Keislaman orang-orang etnis Tionghoa, sebagaimana kasus yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
"Tetapi saya ingat apa yang saya sampaikan soal Cina. Jadi saya sampaikan bahaya Cina yang punya niat jahat dan sifat menjajah itu sampai sekarang masih ada. Saya tak pernah singgung PITI,” tuturnya.
Saat diperiksa polisi, SBP menolak melihat barang bukti rekaman video ceramahnya. Alasan penolakan itu, karena SBP mengakui tak pernah mengunggah rekaman video yang beredar di YouTube.
"Jadi ketika saya ditawari apakah bapak mau liat video, aku bilang tidak. Saya tak butuh. Pertama itu video bukan barang bukti. Kedua, saya jadi tidak objektif karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
Dia juga menyayangkan laporan yang disampaikan Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra. Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, Ipong mengklarifikasi tuduhannya itu kepadanya.
"Kenapa dia merasa terganggu. Saya tak pernah singgung PITI. Kok dia tersinggung, jadi itu keterangan saya. Kalau Ipong mengaku Muslim, dia klarifikasi dulu dengan saya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkanSri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader