Suara.com - Polisi telah membekuk warga Negara Nigeria berinisial ESE alias Donal Key, terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, korban penipuan yang dilakukan Donal adalah seorang perempuan bernama Dian Ekawati.
"ASE bilang ke korban (Dian) akan membeli beberapa properti di Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, awal penipuan Donal dilakukan setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial, Facebook pada 2017 lalu.
Saat melancarkan aksinya itu, Donal dibantu pacarnya berinsial SD yang tak lain adalah warga Indonesia.
Alih-alih hendak berinvestasi di Indonesia, Donal meminta alamat korban untuk berpura-pura mengimkan dokumen dan uang USD500 ribu. Alasan WN Nigeria itu meminta alamat korban, karena tak memiliki kerabat di Indonesia.
Untuk mengelabui korban, Donal mengirimkan bukti pengiriman paket dari jasa pengiriman barang ke korban.
Guna membantu aksi penipuan ini, pacar Donal kemudian menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai petugas kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Dia bilang ke korban kalau paketnya sudah sampai. Tapi korban harus bayar pajak bandara sebesar Rp 11 juta dan ditransfer ke rekening Bank Mega milik tersangka SD," ucapnya.
Baca Juga: Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Setelah itu, SD kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp67juta. Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih untuk pembuatam sertifikat anti korupsi dan sertifikat anti teroris. Dalam aksi penipuan ini, korban keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp78 juta lebih.
"Namun sampai korban melapor, ia tidak pernah menerima paket yang dijanjikan serta uang korban," ucap Argo.
Dalam kasus ini, Donal dan kekasihnya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar