Suara.com - Polisi telah membekuk warga Negara Nigeria berinisial ESE alias Donal Key, terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, korban penipuan yang dilakukan Donal adalah seorang perempuan bernama Dian Ekawati.
"ASE bilang ke korban (Dian) akan membeli beberapa properti di Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, awal penipuan Donal dilakukan setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial, Facebook pada 2017 lalu.
Saat melancarkan aksinya itu, Donal dibantu pacarnya berinsial SD yang tak lain adalah warga Indonesia.
Alih-alih hendak berinvestasi di Indonesia, Donal meminta alamat korban untuk berpura-pura mengimkan dokumen dan uang USD500 ribu. Alasan WN Nigeria itu meminta alamat korban, karena tak memiliki kerabat di Indonesia.
Untuk mengelabui korban, Donal mengirimkan bukti pengiriman paket dari jasa pengiriman barang ke korban.
Guna membantu aksi penipuan ini, pacar Donal kemudian menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai petugas kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Dia bilang ke korban kalau paketnya sudah sampai. Tapi korban harus bayar pajak bandara sebesar Rp 11 juta dan ditransfer ke rekening Bank Mega milik tersangka SD," ucapnya.
Baca Juga: Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Setelah itu, SD kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp67juta. Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih untuk pembuatam sertifikat anti korupsi dan sertifikat anti teroris. Dalam aksi penipuan ini, korban keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp78 juta lebih.
"Namun sampai korban melapor, ia tidak pernah menerima paket yang dijanjikan serta uang korban," ucap Argo.
Dalam kasus ini, Donal dan kekasihnya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing