Suara.com - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua bandit bernama Joni Irawan dan Edy Sofyan, terkait kasus penipuan bermodus hipnotis.
Dua pelaku ini kerap berkeliaran di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, untuk mencari perempuan sebagai target penipuan.
"Iya benar, lami melakukan penindakan terhadap dua tersangka tindak penipuan denyan modus hipnotis," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditrekskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Yustica saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah perempuan bernama Eutik Komah, melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (18/4).
Seusai mendalami laporan korban, polisi langsung meringkus Joni dan rekannya saat nongkrong di pul bus Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur.
Saat melancarkan aksinya, kata Malvino, Joni mendekati korbannya dan berpura-pura mengajak berbicara.
Menurutnya, Joni mulai mengeluarkan modus hipnotis itu bila korban merespons obrolan yang disampaikan.
Selanjutnya, pelaku menggasak barang berharga milik korban setelah diajak menaiki angkutan umum.
"Jadi diajak naik angkutan kota, di situlah barang-barang berharga korban diambil,” terangnya.
Baca Juga: Asian Games, Sandiaga: Akses Internet Enggak Boleh Down
Barang bukti yang disita terkait penangkapan ini di antara yakni uang senilai Rp4 juta, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Samsung.
Atas perbuatanya itu, Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
-
Ngaku Pensiunan Tentara AS, WN Nigeria Ajak Pacar Menipu Dian
-
Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya
-
Kasus Presiden PKS, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Hukum Pidana
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi