Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kesulitan bila KPK mencari saksi ahli yang berlatar belakang dari perguruan tinggi negeri dalam membantu sebuah perkara kasus korupsi. Banyak dosen-dosen yang melawan KPK.
"Terkait dengan aturan di pendidikan tinggi, untuk sekarang ini kalau KPK mencari saksi ahli kami kesulitan. Nyari saksi ahli yang berpihak pada penuntutan korupsi itu kesulitan. Padahal yang bertemu di pengadilan itu kebanyakan dosen - dosen negeri yang melawan kami. Apa nggak bisa mungkin ini kok pegawainnya pemerintah kok malah melawan pemberantasan korupsi," kata Agus di acara Indonesia Corruption Watch dalam peluncuran Akademi Antikorupsi di Kementerian dan Kebudayaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Maka itu, Agus meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apakah dapat dikaji aturan - aturan tersebut untuk saksi ahli yang diminta perbantuan terkait masalah penanganan kasus korupsi.
"Apakah nggak bisa keluarkan misalkan menjadi pegawai perguruan tinggi negeri itu ya, harus berpihak kepada KPK donk, jangan berpihak dilawan. Ini mungkin perlu betul di pikirkan aturan - aturan itu," ujar Agus.
Agus menyebut apakah masalah KPK tidak dapat mendatangkan saksi ahli dari perguruan tinggi karena berdasarkan honor. Karena KPK mempunyai anggaran hanya bisa membayar sekitar Rp5 - Rp6 juta.
"Kami mencari saksi ahli di perguruan tinggi karena honornya hanya 5 sampai 6 juta. Susahnya bukan main. Sementara lawan kami yang dipersidangan bisa membayar Rp100 juta. Mungkin lebih dari itu. Ya mungkin perlu dipikirkan juga," ujar Agus.
Berita Terkait
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
-
Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
-
Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
-
Isi Pemeriksaan Menteri Siti Terkait Korupsi Reklamasi Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX