Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Hakim memutuskan Setnov terbukti melakukan korupsi dana anggaran proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.
Selain divonis penjara, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov belum bisa dipilih maupun memilih dalam beragam kontestasi politik, selama 5 tahun sejak dirinya nanti bebas.
Majelis hakim juga menghukum Setnov agar membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa membayar, ia diharuskan dikurung selama 3 bulan.
Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.
Baca Juga: Mendekati Deadline, Kominfo Masih Tunggu Surat Balasan Facebook
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.
Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.
Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kemudian, KPK juga menuntut Setnov wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan ke negara.
Apabila tidak mampu membayar, maka seluruh harta kekayaan Setnov akan dijual dan jika tidak memenuhi pengembalian, maka diganti penjara selama 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!