Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tidak mau berandai-andai dengan vonis hakim dalam sidang putusan kasusnya yang digelar hari ini, Selasa (24/4/2018).
Novanto menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia hanya berharap majelis hakim memvonisnya dengan putusan yang adil.
"Kita serahkan semua kepada hakim. Mudah-mudahan diputuskan seadil-adilnya," katanya saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) pagi.
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sebelumnya, majelis hakim sudah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Novanto dan tim penasihat hukumnya.
Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Mantan ketua umum Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,4 juta dolar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setya Novanto dinilai JPU KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dolar AS.
Dia dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyalahgunakan wewenangnya ketika itu di DPR untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Meskipun telah mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam pledoinya.
Baca Juga: Target Podium MotoGP AS Meleset, Rossi Ungkap Penyebabnya
Terhadap JC yang diajukan Setya Novanto, KPK tidak mengabulkannya. Sebab, Novanto dinilai tidak membuka peran pihak lain dan juga tidak mengakui perbuatannya sendiri dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'