Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tidak mau berandai-andai dengan vonis hakim dalam sidang putusan kasusnya yang digelar hari ini, Selasa (24/4/2018).
Novanto menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia hanya berharap majelis hakim memvonisnya dengan putusan yang adil.
"Kita serahkan semua kepada hakim. Mudah-mudahan diputuskan seadil-adilnya," katanya saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) pagi.
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sebelumnya, majelis hakim sudah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Novanto dan tim penasihat hukumnya.
Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Mantan ketua umum Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,4 juta dolar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setya Novanto dinilai JPU KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dolar AS.
Dia dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyalahgunakan wewenangnya ketika itu di DPR untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Meskipun telah mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam pledoinya.
Baca Juga: Target Podium MotoGP AS Meleset, Rossi Ungkap Penyebabnya
Terhadap JC yang diajukan Setya Novanto, KPK tidak mengabulkannya. Sebab, Novanto dinilai tidak membuka peran pihak lain dan juga tidak mengakui perbuatannya sendiri dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta