Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyakini Terdakwa Setya Novanto merupakan orang yang mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pimpinan di DPR saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 bergulir.
Menurut Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin, pada mulanya, Setya Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
"Setya Novanto menyampaikan bahwa ini seorang pengusaha yang ikut proyek e-KTP, " kata Hakim Ansyori saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Tipikor,Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24 /4/2018).
Kemudian, kata hakim, Mirwan Amir minta supaya Andi Narogong berkoordinasi dengan Yusnan Solihin, orang kepercayaan Mirwan Amir yang juga seorang pengusaha.
Hakim juga memaparkan bahwa pada akhir April tahun 2010 silam, ada pergantian pimpinan di Komisi II DPR RI yang akhirnya dipimpin oleh Chairuman Harahap ketika itu.
Majelis juga meyakini bahwa Novanto memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap. Bahkan hakim menilai salah satu dalam pertemuan Novanto, Andi Narogong dan Chairuman Harahap juga membahas fee kepada anggota DPR.
"Di ruangan Chairuman Harahap dan (Andi menyatakan) bersedia memberikan fee Komisi II DPR RI guna permudah anggaran," kata Hakim Ansyori.
Diketahui proyek e-KTP ini dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, adapun Komisi II DPR merupakan mitranya dalam membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
Dalam perkara ini, Novanto dipandang jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta Dolar Amerika Serikat. Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
Jaksa kemudian menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti7,4 juta dollar AS, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.
Terhadap pengajuan JC tersebut, KPK tidak mengabulkannya. Novanto dinilai tidak membuka peran pihak lain serta tidak mengakui perbuatannya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk