Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).
Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.
"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.
"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.
Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.
"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.
Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.
"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.
Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.
Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka