Suara.com - Polisi resmi menahan Berly Natael (19) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua warga terluka parah.
"Sudah kami tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief di Polda Metro Jaya, Rabu (2/4/2018).
Polisi juga masih memeriksa Berly terkait ditemukannya minuman keras di mobil Honda Brio yang dikemudikan pemuda tersebut saat menabrak Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini. Sejauh ini, kata dia, polisi belum bisa menyimpulkan Berly dalam kondisi mabuk saat menabrak kedua korban.
"Ya (ditemukam miras), belum tentu menunjukan dia mabuk," kata dia.
Reza menambahkan, polisi juga masih menunggu hasil dokter rumah sakit yang menangani perawatan medis kedua korban. Sejauh ini, polisi belum mengetahui perkembangan kondisi Jony dan Dewi yang ditabrak Berly.
"Ya kan sekarang sedang ditangani, tunggu hasil dokter," kata Reza.
Jony dan Dewi ditabrak mobil Honda Brio saat sedang berolahraga di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/4/2018), pagi. Akibat tabrakan tersebut, Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri.
Dalam kasus ini, Berly telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan
-
Apa Penyebab Motor Pedro Acosta Lumpuh? Mesin Hidup tapi Hilang Tenaga dan Bikin Alex Marquez Crash
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!