- Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tokoh pramuka bernama Herman.
- Tersangka ditangkap di Bandung Barat karena terbukti terlibat kecelakaan dan melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberi pertolongan.
- AD dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga dua belas juta rupiah.
Suara.com - Kepolisian resmi menetapkan AD (21), sopir truk Mitsubishi Fuso yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan tokoh pramuka Herman (71), sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden tersebut.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan AD terbukti terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pengemudi juga diduga meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," kata Purbawa di Tangerang, Minggu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melarikan diri setelah kejadian karena khawatir menjadi sasaran kemarahan warga di sekitar lokasi kecelakaan.
"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AD dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai tindakan meninggalkan korban setelah kecelakaan menjadi salah satu unsur yang memberatkan dalam perkara tersebut.
"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.
Purbawa menjelaskan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta.
Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan AD pada Kamis (11/6) malam di rumahnya yang berada di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan, yakni truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL.
"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah
-
Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi
-
Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya