Suara.com - Warga Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial NAN (37), dilaporkan ke polisi oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setempat.
NAN dilaporkan PDIP atas dugaan menyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Selasa (1/5/2018).
Melalui akun Facebook miliknya, NAN menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Mak Lampir—tokoh fiktif film kolosal Misteri Gunung Merapi.
Selain itu, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Rabu (2/5), NAN yang memiliki akun Facebook bernama Nugraha Adhy Nuryanta itu juga menyebutkan PDIP sebagai partai komunis.
Ketua DPC PDIP Kulonprogo Sudarto mengatakan, unggahan NAN kali pertama diketahui sejumlah simpatisan PDIP di Kecamatan Galur.
Setelah mengecek, Sudarto kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan NAN ke polisi. Upaya itu sekaligus untuk meredam amarah simpatisan, agar tak melakukan tindakan di luar aturan hukum terhadap NAN.
"Saya menerima laporan bahwa di Mapolsek Galur, sejumlah kader dan simpatisan PDIP berkumpul untuk melaporkan NAN yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ibu Megawati dan PDIP," kata Sudarto di Kantor DPC PDIP Kulonprogo, Rabu (2/5/2018).
Sudarto menganggap NAN telah melakukan ujaran kebencian, lantaran mengunggah pernyataan PDIP sebagai partai komunis serta mengolok-olok Megawati sebagai codot—anak kelelawar.
Unggahan NAN juga memuat sebuah foto berisi tokoh-tokoh PDIP.
Baca Juga: Cetak Brace ke Gawang Bayern, Benzema: Malam yang Sempurna!
"Dalam unggahan foto Selasa pukul 20.30 WIB, NAN menuliskan status berbunyi, ‘Pasukan Codot dan Kampret Mak Lampir Wis Peot’, begitu," kata Sudarto.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Dicky Hermansyah menyatakan, jajarannya telah memeriksa terlapor pada Rabu siang. Pemeriksaan saksi dan pelapor juga telah dilakukan pada Selasa.
"Berdasar laporan dari saudara Sudarto, kami langsung mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa terlapor," katanya.
Ia mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi, NAN mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu. Menurut terlapor, dia benci dengan partai politik terkait.
"Terlapor masih diperiksa sebagai saksi, dan sementara memang ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan itu," kata Dicky.
Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya bakal melakukan gelar perkara. Terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 45 a ayat 2 dan 3.
Berita Terkait
-
Dituduh Dalang Sembako Maut di Monas, Politikus PDIP Lapor Polisi
-
Pakai Baju PDIP saat Kampanye Djarot-Sihar, Ini Pengakuan Ruhut
-
May Day, Rieke Tuntut Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
-
Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Ini Seruan PDI Perjuangan
-
Megawati Soekarnoputri Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar