Suara.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun, Supiah Mangayu Hastuti, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri setempat.
Hastuti, seperti diberitakan Madiun Pos—jaringan Suara.com, menggugat ketumnya karena dianggap sewenang-wenang dalam memecatnya sebagai kader partai berlambang Kepala Banteng tersebut.
"Saya Supiah Mangayu Hastuti kader PDIP Kota Madiun sekaligus anggota Fraksi PDIP pada hari Jumat (20/4) pekan lalu, melakukan gugatan dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk menggugat Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Sukarnoputri yang telah menandatangani SK DPP atas persetujuan PAW dan pemecatan saya," kata Hastuti kepada wartawan saat jumpa pers di kator DPRD Kota Madiun, Kamis (26/4/2018).
Dia mengakui tidak terima atas SK yang telah ditandatangani ketua umum itu, tanpa melakulan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, anggota DPRD Kota Madiun itu menilai pemecatan ini penuh intrik dan konspirasi dari berbagai pihak.
Setelah mendapatkan informasi pemecatannya dan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kota Madiun, Hastuti langsung menemui Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun, di kantor DPP. Saat itu, Hastuti langsung menunjukkan surat PAW dan pemecatannya sebagai kader PDIP.
"Setelah saya kasih tahu SK itu, justru Komarudin Watubun kaget. Dia memastikan tidak pernah mengirim surat klarifikasi maupun surat ke DPC Kota Madiun," jelas dia.
Komarudin kemudian meminta Hastuti untuk membuat surat pengajuan keberatan atas surat tersebut. Selama ini, kata Hastuti, dirinya tidak pernah diperiksa maupun diklarifikasi soal masalahnya oleh DPP. Bahkan DPP dinilai tidak mengetahui kasus ini.
Dia menceritakan, persoalan ini muncul setelah dirinya diduga terlibat dalam jual beli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dia mengklaim kasus itu tidak benar, dan hingga kini tidak pernah ada proses hukum baik di tingkatan Polres, Kejaksaan, maupun pengadilan.
Baca Juga: Kadernya Hina Nabi Muhammad SAW, Partai Demokrat: Rendra Itu Gila
"Sebelum tanggal 20 Juni 2016, saya sudah diundang klarifikasi di DPC PDIP Kota Madiun. Yang mana saya sampaikan bahwa tidak pernah ada peristiwa tersebut terhadap saya. Baik sebagai tersangka maupun terdakwa," terang dia.
Hastuti berencana melaporkan sejumlah pengurus PDIP Kota Madiun yang diduga ada di balik munculnya SK pemecatan dirinya.
"Saya ini salah satu kader partai yang militan. Saya secara bersama-sama mendirikan rumah pemenangan Maidi-Inda Raya dan Gus Ipul-Puti. Yang logistik kampanye atas biaya gotong royong," jelas dia.
Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Dipecat dari PDIP, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Megawati”
Berita Terkait
-
PDIP Gelar Try Out Siswa Masuk PTN di 34 Provinsi
-
Video Viral Tilang Politisi PDIP, Polri : Sudah Sesuai Aturan
-
Begini Tahapan Memilih Cawapres untuk Jokowi Setelah Pilkada 2018
-
Elektabilitas Jokowi Tinggi, Sekjen PDIP: Kader Jangan Terlena
-
Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang