Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris melalui kuasa hukumnya Budi Widarto, mendatangi Badan reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat (2/5/2018).
Kedatangan Budi untuk melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @MuchlisHassan (PangeranJKT), yang dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah terhadah kliennya.
"Akun itu mengaitkan Charles Honoris dengan pembagian sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia di Tugu Monas, dan mengakibatkan dua bocah meninggal dunia," kata Budi di Bareskrim.
Tulisan yang dibuat akun @MuchlisHassan yang disertai foto wajah Charles dan logo PDIP itu adalah, ”Masuk ke Monas tangan distempel logo kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (kader PDIP/caleg dapil DKI 3).”
Ia menilai tulisan itu merupakan fitnah. Sebab, kliennya tak ada di lokasi acara pada Sabtu (28/4) akhir pekan lalu.
Selain itu, Charles Honoris juga tak pernah membagi-bagikan kupon untuk mendapatkan sembako pada hari yang sama.
Budi menjelaskan, Charles pernah membagikan sembako melalui sistem kupon di daerah pemilihannya, Tegal Alur, Jakarta Barat.
Namun, kupon itu bukan untuk ditukarkan sembako pada acara yang diinisiasi Forum Untukmu Indonesia tersebut.
"Kupon yang dibagikan klien kami itu untuk bakti sosial di Tegal Alur, bukan acara di Monas itu. Nah, kupon itu lantas disalahgunakan oleh oknum dan dikaitkan dengan peristiwa di Monas,” tukasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Milenial Bisa Masuk ke Industri Migas
Budi menegaskan, kliennya sama sekali tak terlibat struktut kepanitiaan acara pembagian sembako berujung maut tersebut.
Laporan Budi Widarto terhadap akun twitter @MuchlisHassan telah diteirma polisi dengan surat bukti LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018.
Pasal yang disangkakan yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dimaksud Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornok dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Semasa Hidup, Rizky Korban Pembagian Sembako Maut Memprihatinkan
-
Pakai Baju PDIP saat Kampanye Djarot-Sihar, Ini Pengakuan Ruhut
-
May Day, Rieke Tuntut Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
-
Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Ini Seruan PDI Perjuangan
-
Megawati Soekarnoputri Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol