Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris melalui kuasa hukumnya Budi Widarto, mendatangi Badan reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat (2/5/2018).
Kedatangan Budi untuk melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @MuchlisHassan (PangeranJKT), yang dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah terhadah kliennya.
"Akun itu mengaitkan Charles Honoris dengan pembagian sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia di Tugu Monas, dan mengakibatkan dua bocah meninggal dunia," kata Budi di Bareskrim.
Tulisan yang dibuat akun @MuchlisHassan yang disertai foto wajah Charles dan logo PDIP itu adalah, ”Masuk ke Monas tangan distempel logo kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (kader PDIP/caleg dapil DKI 3).”
Ia menilai tulisan itu merupakan fitnah. Sebab, kliennya tak ada di lokasi acara pada Sabtu (28/4) akhir pekan lalu.
Selain itu, Charles Honoris juga tak pernah membagi-bagikan kupon untuk mendapatkan sembako pada hari yang sama.
Budi menjelaskan, Charles pernah membagikan sembako melalui sistem kupon di daerah pemilihannya, Tegal Alur, Jakarta Barat.
Namun, kupon itu bukan untuk ditukarkan sembako pada acara yang diinisiasi Forum Untukmu Indonesia tersebut.
"Kupon yang dibagikan klien kami itu untuk bakti sosial di Tegal Alur, bukan acara di Monas itu. Nah, kupon itu lantas disalahgunakan oleh oknum dan dikaitkan dengan peristiwa di Monas,” tukasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Milenial Bisa Masuk ke Industri Migas
Budi menegaskan, kliennya sama sekali tak terlibat struktut kepanitiaan acara pembagian sembako berujung maut tersebut.
Laporan Budi Widarto terhadap akun twitter @MuchlisHassan telah diteirma polisi dengan surat bukti LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018.
Pasal yang disangkakan yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dimaksud Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornok dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Semasa Hidup, Rizky Korban Pembagian Sembako Maut Memprihatinkan
-
Pakai Baju PDIP saat Kampanye Djarot-Sihar, Ini Pengakuan Ruhut
-
May Day, Rieke Tuntut Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
-
Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Ini Seruan PDI Perjuangan
-
Megawati Soekarnoputri Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9