Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris melalui kuasa hukumnya Budi Widarto, mendatangi Badan reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat (2/5/2018).
Kedatangan Budi untuk melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @MuchlisHassan (PangeranJKT), yang dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah terhadah kliennya.
"Akun itu mengaitkan Charles Honoris dengan pembagian sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia di Tugu Monas, dan mengakibatkan dua bocah meninggal dunia," kata Budi di Bareskrim.
Tulisan yang dibuat akun @MuchlisHassan yang disertai foto wajah Charles dan logo PDIP itu adalah, ”Masuk ke Monas tangan distempel logo kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (kader PDIP/caleg dapil DKI 3).”
Ia menilai tulisan itu merupakan fitnah. Sebab, kliennya tak ada di lokasi acara pada Sabtu (28/4) akhir pekan lalu.
Selain itu, Charles Honoris juga tak pernah membagi-bagikan kupon untuk mendapatkan sembako pada hari yang sama.
Budi menjelaskan, Charles pernah membagikan sembako melalui sistem kupon di daerah pemilihannya, Tegal Alur, Jakarta Barat.
Namun, kupon itu bukan untuk ditukarkan sembako pada acara yang diinisiasi Forum Untukmu Indonesia tersebut.
"Kupon yang dibagikan klien kami itu untuk bakti sosial di Tegal Alur, bukan acara di Monas itu. Nah, kupon itu lantas disalahgunakan oleh oknum dan dikaitkan dengan peristiwa di Monas,” tukasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Milenial Bisa Masuk ke Industri Migas
Budi menegaskan, kliennya sama sekali tak terlibat struktut kepanitiaan acara pembagian sembako berujung maut tersebut.
Laporan Budi Widarto terhadap akun twitter @MuchlisHassan telah diteirma polisi dengan surat bukti LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018.
Pasal yang disangkakan yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dimaksud Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornok dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Semasa Hidup, Rizky Korban Pembagian Sembako Maut Memprihatinkan
-
Pakai Baju PDIP saat Kampanye Djarot-Sihar, Ini Pengakuan Ruhut
-
May Day, Rieke Tuntut Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
-
Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Ini Seruan PDI Perjuangan
-
Megawati Soekarnoputri Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP