Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 12 tersangka atas kasus pengrusakan pos polisi di Simpang Tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya ditahan. Empat lainnya tidak ditahan.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan penetapan yang dilakukan sudah melalui penyidikan dengan meminta keterangan saksi.
Selain itu memeriksa alat bukti yang saat ini telah berada di tangan Polda DIY. Sebelumnya juga telah dilakukan gelar perkara.
“Kami menyimpulkan dan sudah dilakukan perkara atas beberapa orang yang kami lakukan penaganan sejumlah 69. Kita cocokkan dengan dari Polda DIY, menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” kata Hadi Utomo dalam konfrensi pers yang dilakukan di Polda DIY.
Ia juga menjelaskan dalam kasus yang dilakukan saat ini, penetapan dilakukan berdasar peran masing-masing tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan.
“Kita mengurai perannya masing-masing, untuk sampai saat ini kami menentapkan 12 tersangka dengan peran masing-masing,” terangnya. (Somad).
Berita Terkait
-
Ditilang Polisi, Fitri Menjerit Histeris Mau Melahirkan
-
Vandalisme " Bunuh Sultan " Jogja Dihapus, Muncul Tulisan ini
-
Dibakar Pendemo Buruh, Pos Polisi UIN Yogyakarta Sudah Dibenahi
-
Misteri Penyusup Berpakaian Hitam di Demo Rusuh Buruh Yogyakarta
-
Ancam Bunuh Sultan HB X Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI