Suara.com - Relawan Joko Widodo bernama Susi Ferawati memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Dia datang terkait kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan kelompok #2019GantiPresiden.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Susi irit bicara soal materi pemeriksaan perdananya itu. Dia mengaku baru mau berbicara jika sudah rampung menjalani pemeriksaan
"Sudah ditunggu nih untuk di BAP," kata Susi di Polda Metro Jaya.
Dia pun tak mau menjelaskan soal misteri gelang berbentuk tasbih yang dikenakan saat mengalami aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/3/2018). Dia hanya memperlihatkan gelang tabsih itu yang dipakai di tangan kanannya sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan
"Nih gelangnya, saya pakai," kata Susi.
Susi tak sendiri ketika mendatangi Polda Metro Jaya. Dia turut didampingi anggota komunitas Cyber Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umun Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyampaikan pihaknya akan menyertakan barang bukti terkait pemeriksaan perdana Susi. Barang bukti itu berupa foto-foto dan rekaman video berisi sebagian relawan berkaos #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan.
"Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Muannas menduga, masih ada relawan berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018). Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.
Baca Juga: Polda Pelajari Surat Pemberitahuan Deklarasi #2019GantiPresiden
"Sebetulnya banyak karena kita hanya tangani bu Susi dan anaknya kita concern itu saja," kata dia.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL