Suara.com - Relawan Joko Widodo bernama Susi Ferawati memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Dia datang terkait kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan kelompok #2019GantiPresiden.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Susi irit bicara soal materi pemeriksaan perdananya itu. Dia mengaku baru mau berbicara jika sudah rampung menjalani pemeriksaan
"Sudah ditunggu nih untuk di BAP," kata Susi di Polda Metro Jaya.
Dia pun tak mau menjelaskan soal misteri gelang berbentuk tasbih yang dikenakan saat mengalami aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/3/2018). Dia hanya memperlihatkan gelang tabsih itu yang dipakai di tangan kanannya sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan
"Nih gelangnya, saya pakai," kata Susi.
Susi tak sendiri ketika mendatangi Polda Metro Jaya. Dia turut didampingi anggota komunitas Cyber Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umun Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyampaikan pihaknya akan menyertakan barang bukti terkait pemeriksaan perdana Susi. Barang bukti itu berupa foto-foto dan rekaman video berisi sebagian relawan berkaos #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan.
"Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Muannas menduga, masih ada relawan berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018). Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.
Baca Juga: Polda Pelajari Surat Pemberitahuan Deklarasi #2019GantiPresiden
"Sebetulnya banyak karena kita hanya tangani bu Susi dan anaknya kita concern itu saja," kata dia.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas