Suara.com - Relawan Joko Widodo bernama Susi Ferawati memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Dia datang terkait kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan kelompok #2019GantiPresiden.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Susi irit bicara soal materi pemeriksaan perdananya itu. Dia mengaku baru mau berbicara jika sudah rampung menjalani pemeriksaan
"Sudah ditunggu nih untuk di BAP," kata Susi di Polda Metro Jaya.
Dia pun tak mau menjelaskan soal misteri gelang berbentuk tasbih yang dikenakan saat mengalami aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaos #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/3/2018). Dia hanya memperlihatkan gelang tabsih itu yang dipakai di tangan kanannya sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan
"Nih gelangnya, saya pakai," kata Susi.
Susi tak sendiri ketika mendatangi Polda Metro Jaya. Dia turut didampingi anggota komunitas Cyber Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umun Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyampaikan pihaknya akan menyertakan barang bukti terkait pemeriksaan perdana Susi. Barang bukti itu berupa foto-foto dan rekaman video berisi sebagian relawan berkaos #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan.
"Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.
Muannas menduga, masih ada relawan berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018). Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.
Baca Juga: Polda Pelajari Surat Pemberitahuan Deklarasi #2019GantiPresiden
"Sebetulnya banyak karena kita hanya tangani bu Susi dan anaknya kita concern itu saja," kata dia.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini