Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh mantan Sekretaris Provinsi Riau Zaini Ismail.
Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai, pada 30 April 2018. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Iya benar. Saya mewakili klien untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/5/2018).
William menyebutkan modus penipuan yang diduga dilakukan Prasetio adalah, mengiming-imingi Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Karena tergoda, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Prasetio. Pemberian uang secara tunai itu dilakukan bertahap. Tapi ternyata, Zaini tak menjadi plt gubernur.
William mengakui, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum.
Namun, kata dia, surat somasi itu tak berbalas. Akhirnya, Zaini nekat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dua kali kami somasi," katanya.
William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Sri Mulyani Kesal
"Iya barang bukti berupa 2 surat somasi dan keterangan saksi," kata William.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Tragedi Sembako Maut Monas
-
Polda Metro Jaya: Aksi Politik di CFD Akan Kami Bubarkan!
-
Ingin Seperti Rizieq, Al Khaththath Minta Polisi Setop Kasusnya
-
Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro
-
Tragedi Pembagian Sembako Monas, Sandiaga Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang