Suara.com - Sekretaris Jenderal FUI Gatot Saptono alias Al Khaththath mengakui optimistis Polda Metro Jaya akan menyetop kasus pemufakatan makar yang menjeratnya sebagai tersangka. Bahkan, dia mengakui permintaan penghentian kasusnya itu masih terus diproses.
"Saya termasuk dalam proses itu (penghentian kasus makar), Insyaallah dihentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Menurutnya, permintaan penghentian kasus itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana, saat pertemuan dengan sejumlah tokoh Tim 11 Alumni 212.
Alasan Gatot ikut meminta kasusnya segera dihentikan adalah, Polda Jawa Barat resmi menyetop kasus penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Yang pasti, saya minta ke Pak Jokowi (menghentikan kasusnya). Termasuk barang bukti (uang) saya kan belum dikembalikan, tapi ini sedang proses, Insyaallah," katanya.
Gatot menegaskan, selain menghentikan kasusnya, Polda Metro Jaya juga harus mengembalikan uang Rp 18 juta yang disita sebagai barang bukti kasus permufakatan makar.
Dia menganggap uang belasan juta rupiah itu merupakan dana konsumsi pendemo aksi pada 31 Maret 2017, yang menuntut Presiden Jokowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena terseret kasus penodaan agama.
Dalam kasus makar ini, Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Gatot.
Sebelum penahanannya ditanggguhkan, ia sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebelum dipindahkan rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Kesiapan Penyedia Jaringan dan Operator Adopsi Teknologi 5G
Gatot diringkus saat berada di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017.
Dia dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Gatot, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Politisi Gerindra Berharap Kasus Pornografi Rizieq Juga Dapat SP3
-
Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang
-
Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi
-
Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro
-
Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
-
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!
-
Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8
-
5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka
-
Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg
-
Ulasan Kapan Nanti: Delapan Kisah Surealis tentang Trauma dan Kepahitan Hidup