Suara.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diduga mencatut nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri guna bisa memberikan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Terkait iming-imingan jabatan itu, Prasetyo diduga meminta uang sebesar Rp3,25 miliar kepada Zaini agar bisa mengisi posisi Gubernur Riau Annas Maamun yang tertangkap penyidik KPK pada 2014 lalu.
"(Prasetyo Edi) mengaku dekat dengan Ibu Megawati selaku Ketum PDIP," kata pengacara Zaini, William Albert Zai saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
Namun, William mengaku belum mengetahui soal awal kedekatan antara kliennya dengan Prasetyo. Dia hanya menyampaikan, hubungan itu tak berkaitan dengan status Prasetyo sebagai politikus PDI Perjuangan.
"Aku tidak tahu persis tentang perkenalan mereka. Klien kami PNS. Jadi bukan kader Partai," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika polisi telah menerima laporan pengacara Zaini terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Prasetyo.
"Ya sudah memang betul ada laporan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Argo menyampaikan, bila laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dia pun mengaku, belum mengetahui kapan jadwal pemerikssan terhadap pelapor akan dilaksanakan. Dia hanya menyampaikan polisi akan segera menginformasikam kepada awak media apabila penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Prasetyo Edi.
Baca Juga: Megawati dan Airlangga akan Segera Bertemu
"Nanti dikabari ya. Saat ini belum ada agenda klarifikasi," katanya.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI