Suara.com - Polisi telah menetapkan sopir bus TransJakarta bernama Muhidi (53) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Teuku Nyak Arif, Permata Hijau, Jakarta Selatan yang telah menewaskan seorang pejalan kaki.
"Iya (sopir TJ) sudah kami tetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Terkait penetapan tersangka itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Muhidi. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhidi guna mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
"Belum kami tahan," katanya.
Sebelumnya, seorang pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya tewas usai tertimpa sebuah pohon tumbang di Jalan Teuku Nyak Arif, Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapospol Permata Hijau Ipda Sutijan menjelaskan, pohon tersebut tumbang setelah ditabrak bus TransJakarta. Menurutnya, pohon tersebut langsung tumbang dan menimpa pejalan kaki.
"Karena bus tabrak pohon, dan pohon yang roboh itu menimpa orangnya, kena kepalanya lalu meninggal di tempat," kata Sutijan saat dikonfirmasi.
Dari pemeriksaan sementara, kata Sutijan, peristiwa kecelakaan itu diduga karena sang sopir tak berkonsentrasi saat mengendarai bus TransJakarta jurusan Lebak Bulus-Harmoni itu.
"Kondisi sopirnya ngantuk. Ngantuk kemudian lepas kendali, akhirnya nabrak pembatas jalan jalur Transjakarta. Ketika sampai di sini ada orang yang menyeberang," kata dia.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon yang Ditabrak Bus TransJakarta
Jasad pria yang diperkirakan berusia 45 tahun itu telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan visum.
Lebih lanjut, Sutijan menyampaikan, sopir busway itu kemudian melarikan diri usai menabrak pohon yang berada di separator jalan.
"Identitas tidak ada dan sopir melarikan diri," kata dia.
Berita Terkait
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI