Suara.com - Seorang remaja putri Okta (17), tewas terpanggang di dalam rumah kontrakannya di Kampung Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat tetangga sekitar mendengar suara ledakan dari dalam rumah kontrakan korban sekitar pukul 10.30 WIB.
"Warga langsung berusaha masuk ke dalam untuk memadamkan api tapi rumahnya terkunci. Jadi harus didobrak warga," katanya, Sabtu (12/5/2018).
Setelah api berhasil dipadamkan dengan peralatan seadanya, warga mendapati korban sudah meninggal dunia di kamar mandi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
"Korban meninggal satu orang, berada di dalam kamar mandi dengan kondisi sudah menghitam. Kami langusng evakuasi ke RSUD Ciawi," jelasnya.
Polisi menduga, kebakaran tersebut terjadi karena arus pendek listrik di kamar korban. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 buah kasur yang terbakar, 1 unit laptop dan kabel listrik.
"Dugaan sementara karena arus pendek listrik yang berasal dari laptop di dalam kamar dan meledak. Sekarang kami masih kumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," pungkas Didik. (Rambiga)
Berita Terkait
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Remaja, Keranjang Oranye, dan Ilusi Bahagia Bernama Checkout
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?