Suara.com - Direktur Eksekutif Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak kaget dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Titi, dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR dan Bawaslu, pemerintah sudah berbeda pendapat soal larangan eks narapidana ikut pemilu.
"Sikap Presiden tentu bukan sesuatu yang mengejudkan ya. Karena di dalam rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan DPR dan dihadiri Bawaslu, pemerintah sudah menyampaikan ketidaksepahamannya pada usulan yang disamapikan oleh KPU," ujar Titi seusai diskusi di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Nomor 9, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).
Dalam pernyataannya, Jokowi menilai maju di Pemilihan Legislatif merupakan hak warga negara. Kepala Negara menyarankan KPU membolehkan bekas terpidana korupsi ikut Pileg, tetapi dengan memberikan notifikasi di surat suaranya terkait stasus bekas koruptor.
Terkait hal ini, Titi meminta penyelenggara Pemilu untuk tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) pelarangan bekas terpidana korupsi maju di Pileg.
"Tapi saya kira, di sinilah konsistensi dan ketegasan KPU untuk membuat aturan larangan napi mencalonkan di pemilu DPR dan DPRD jadi diuji," kata dia.
"Saya kira KPU meski dalam situasi sendirian bukan berarti nggak bisa melanjutkan komitmennya untuk melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg," Titi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX