Suara.com - Polisi masih mendalami kelima rekan RJ terkait rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana dari hasil pemeriksaan kelima rekan RJ dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Menurutnya, rekan-rekan RJ masih diperiksa sebagai saksi.
"Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Diketahui alasan RJ melakukan aksi pengancaman terhadap Jokowi guna menjawab tantangan yang diberikan dari rekan-rekannya.
Terkait penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Menurut Argo, pemeriksaan itu dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui rekaman video pengancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ di lingkungan SMA pada Februari 2018 lalu.
"Sudah periksa beberapa saksi, ada 8 saksi kita periksa," katanya.
Selain saksi, Argo juga mengaku polisi juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli itu untuk melengkapi berkas perkara RJ agar segera bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Dengan ada pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," terang Argo.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Samakan Jokowi dengan Najib Razak, Mendagri Syok
-
Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat
-
Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta
-
Megawati Dapat Rp 112 Juta per Bulan, Jokowi Cuma Rp 62 Juta
-
Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian