Suara.com - Polisi masih mendalami kelima rekan RJ terkait rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana dari hasil pemeriksaan kelima rekan RJ dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Menurutnya, rekan-rekan RJ masih diperiksa sebagai saksi.
"Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Diketahui alasan RJ melakukan aksi pengancaman terhadap Jokowi guna menjawab tantangan yang diberikan dari rekan-rekannya.
Terkait penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Menurut Argo, pemeriksaan itu dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui rekaman video pengancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ di lingkungan SMA pada Februari 2018 lalu.
"Sudah periksa beberapa saksi, ada 8 saksi kita periksa," katanya.
Selain saksi, Argo juga mengaku polisi juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli itu untuk melengkapi berkas perkara RJ agar segera bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Dengan ada pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," terang Argo.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Samakan Jokowi dengan Najib Razak, Mendagri Syok
-
Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat
-
Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta
-
Megawati Dapat Rp 112 Juta per Bulan, Jokowi Cuma Rp 62 Juta
-
Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan