Suara.com - Polemik seputar Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Pengamat Hukum Umar Husin bahkan menyebut KPK telah melakukan pembangkangan karena telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pandangan Umar Husin tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami pandang hal tersebut tidak substansial, dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Sabtu (2/6/2018).
KPK, kata Febri merasa perlu untuk menyampaikan jika dalam RUU KUHP tersebut ada risiko terhadap pemberantasan korupsi. Karena hal tersebut merupakan salah satu fokus dari pemerintahan saat ini.
"Apalagi kita tahu, Presiden sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan," katanya.
Menurut Febri, surat terkait RUU KUHP itu tidak hanya dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Namun, kepada pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RUU KUHP dipaksakan untuk disahkan.
Ia menegaskan, upaya-upaya untuk melemahkan KPK sudah kerap terjadi. Maka wajar, Presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK atas RUU KUHP tersebut.
"Karena itu lah surat tersebut dikirim," ucap Febri.
"Agar KUHP yang ingin disahkan tidak justru menjadi kado yang membahayakan dalam pemberantasan korupsi, atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RUU KUHP tersebut. Selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU No. 31 Tahun 1999 yang sekarang sedang berlaku," imbuh Febri.
Sebelumnya, pengamat hukum Umar Husin menilai, surat dari KPK yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi bisa diartikan sebagai pembangkangan terhadap Presiden karena terkesan mengancam.
Untuk itu, ia menyarankan agar sebaiknya Jokowi mengabaikan surat dari KPK tersebut.
"Ada kesan mengancam di sini. Kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada (Undang Undang Tipikor) format sekarang," kata Umar.
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswi Indonesia Taklukan 7 Puncak Dunia, Ini Kata Jokowi
-
Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis
-
Di Depan Jokowi, OSO: Ketum PAN Bakal Duet dengan Habib Rizieq
-
Jokowi Lecut Semangat Atlet Asian Games di Hari Lahir Pancasila
-
Bertemu Jokowi, Ini Tuntutan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!