Suara.com - Kala pelariannya di luar negeri yang hampir memasuki dua kali Hari Raya Idul Fitri, muncul kabar status kasus chat pornografi yang telah mentersangkakan Rizieq Shihab telah dihentikan polisi. Status Riziaq saat ini sebagai buronan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Kabar kasus chat porno telah dihentikan polisi pertama kali disampaikan penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.Kombes Argo Yuwono pun belum bisa membenarkan jika polisi telah menghentikan kasus chat mesum tersebut. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada informasi resmi dari penyidik jika kasus pentolan Front Pembela Islam itu telah dihentikan.
"Jadi soal info SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus HRS (Habib Rizieq Shihab) sampai sekarang belum dapat info pasti dari penyidik," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).
Perihal mencuatnya kabar SP3 ini, Argo pun mengaku akan menanyakan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk soal perkembangan penyidikan kasus ini.
"Nanti saya coba tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” katanya.
Kabar kasus chat porno telah dihentikan polisi pertama kali disampaikan penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.
Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan melalui pesan elektronik Whatsapp.
Kapitra bahkan mengklaim jika penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," ucapnya
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi di media sosial yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi dan tak kunjung pulang ke Indonesia hingga saat ini. Terkait pelariannya ke luar negeri itu, polisi telah menetapkan status Rizieq sebagai buronan setalah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!