Suara.com - Kendati raganya harus menjalani masa tahanan, tidak membuat Raden Firmansyah (24) mundur untuk melaksanakan niat baik, yakni menikahi pacarnya.
Tahanan kasus narkoba Polsek Sako, Palembang, Sumatera Selatan ini mantap melafazkan ijab kabul di hadapan penghulu, di Musala Al-Ammin, Polsek Sako Palembang, Rabu (6/6/2018).
Sempat dua kali mengulang kalimat ijab kobul, akhirnya Raden dinyatakan sah menikahi pujaan hatinya, JW (16) dengan maskawin seperangkat alat sholat.
Raden diketahui sudah sembilan bulan berpacaran dengan JW, dan berencana untuk menikah. Sayangnya, Raden tertangkap dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu meski hanya satu paket kecil.
"Alhamdulillah, akhirnya bisa menikah," ujar Raden.
Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako, Saparuddin mengatakan, pernikahan yang digelar di Polsek Sako Palembang itu resmi dan sah. Kedua mempelai sebelumnya sudah mendaftar di wilayah tempat tinggal masing-masing dan pelaksanaan nikahnya digelar KUA Sako.
"Karena berada di Polsek Sako, jadi otoritasnya milik KUA Sako. Pernikahan ini sah dan resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Memang mempelai wanita berusia 16 tahun, namun sudah mendapat izin dari orang tuanya," kata Saparuddin.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Achmad Firdaus didampingi Katim Riksa 2 Aipda Heriyanto mengatakan, pernikahan adalah ibadah dan tidak boleh dihalangi. Pernikahan ini memang sudah direncanakan sebelumnya dan digelar di musala Polsek Sako. (Andhiko Tungga Alam)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI