Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri Albar menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi pada Selasa (5/6/2018).
Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin menilai tuntutan terhadap kliennya sudah sesuai harapan. Sebab, kliennya memang sudah direhabilitasi berdasarkan hasil assessment dari proses penyidikan.
"Dan pada saat assessment itu keluar, klien kami direhab di RSKO. Pada saat berkas dipindahkan ke kejaksaan sudah tahap P21 klien kami juga tidak ditahan dan dikembalikan ke RSKO," kata Sandy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Sandy melanjutkan, kliennya dalam hal ini sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Jadi ya emang sesuai harapan, karena memang sudah diakui bahwa klien kami sebagai pengguna," ujar dia.
Jaksa dalam tuntutannya menilai suami Renata Kusmanto itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Pasal yang dipakai adalah pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Seperti diketahui, Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Diisukan Jadi Menpora, Ingat Lagi Jejak Digitalnya Tersandung Kasus Narkoba
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Viral Lagi Pengakuan Ahmad Sahroni Pernah Beli Narkoba Puluhan Butir, Ngaku Disuruh Bos
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ogah Pakai Mobil Dinas dan Baju Gratisan: Saya Bukan Yatim Piatu
-
Film Perempuan Pembawa Sial: Horor Mistis Jawa yang Angkat Mitos Bahu Laweyan
-
Sinopsis Rindu Tak Berujung, Sajikan Perjuangan Cinta Tamara Tyasmara dan Anrez Adelio
-
Habib Jafar Azani Baby Janeera Atas Permintaan Ibu Mertua Onad
-
Kenang Rasa Kehilangan Suami di 'Air Mata di Ujung Sajadah 2', Citra Kirana: Amit-Amit!
-
Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?
-
Gara-gara Asri Welas, Jalanan Times Square New York Diblokir Dua Kali
-
Didandani Serupa Patung Liberty, Asri Welas Disawer Dolar Saat Syuting Ratu Ratu Queens
-
Setelah Sukses di Venesia, Film Thriller No Other Choice Siap Sapa Penonton Indonesia
-
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Janjikan Konflik Lebih Kompleks