Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri Albar menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi pada Selasa (5/6/2018).
Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin menilai tuntutan terhadap kliennya sudah sesuai harapan. Sebab, kliennya memang sudah direhabilitasi berdasarkan hasil assessment dari proses penyidikan.
"Dan pada saat assessment itu keluar, klien kami direhab di RSKO. Pada saat berkas dipindahkan ke kejaksaan sudah tahap P21 klien kami juga tidak ditahan dan dikembalikan ke RSKO," kata Sandy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Sandy melanjutkan, kliennya dalam hal ini sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Jadi ya emang sesuai harapan, karena memang sudah diakui bahwa klien kami sebagai pengguna," ujar dia.
Jaksa dalam tuntutannya menilai suami Renata Kusmanto itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Pasal yang dipakai adalah pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Seperti diketahui, Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Onadio Leonardo Kasus Narkoba, Beby Prisillia: Kamu Bukan Penjahat, Cuma Bodoh
-
Terseret Kasus Narkoba Bareng Onad, Beby Prisillia Tulis Pesan Menyentuh
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
-
Tetap Anggap Onad Sahabat, Kocaknya Deddy Corbuzier Pertanyakan Program Login
-
Beda dengan Onad, Ini Alasan Habib Jafar Gak Speak Up saat Coki Pardede Ditangkap
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sarwendah Muak Diinjak-injak, Giliran Ruben Onsu Sindir Orang yang Mudah Tersinggung
-
Onadio Leonardo Kasus Narkoba, Beby Prisillia: Kamu Bukan Penjahat, Cuma Bodoh
-
Pengacara Raisa Respons Kabar Hamish Daud Selingkuh
-
Sidang Cerai Perdana Ditunda, Raisa Diimbau Hadir 2 Minggu Lagi
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Profil Jay Alatas Ayah Sabrina Alatas, Ternyata Mantan Suami Christy Jusung
-
Kini Tegur Fans Sarwendah, Dulu Ruben Onsu Ngaku Tak Cemburu Kalau Orang Lain Dekati Anaknya
-
Megawati Ngaku Tak Punya Ponsel: Karena Aku Orang yang Dicari
-
Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi, Polisi Ungkap Kondisi Terkini
-
Urine Negatif, Beby Prisillia Kirim Pesan Haru untuk Onadio Leonardo yang Masih Ditahan