Suara.com - Sejumlah lembaga hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) resmi menggugat Presiden, DPR dan Menkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
Para penggugat menilai, tidak membuat terjemahan resmi mengenai KUHP. Gugatan tersebut resmi dilayangkan ke pengadilan pada hari ini, Jumat (8/6/2018). Berikut empat poin isi tuntutan pada gugatan tersebut.
Provisi: Menerima permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan agar Pembahasan RUU KUHP ditunda untuk dibahas oleh Para tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai tidak membuat terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbahasa Indonesia resmi.
3. Memerintahkan para tergugat untuk membuat terjermahan resmi bahasa Indonesia dalam KUHP.
4. Memerintahkan kepada para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui lima media cetak nasional selama lima hari berturut-turut dengan redaksional
"Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!