Suara.com - Sejumlah lembaga hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) resmi menggugat Presiden, DPR dan Menkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
Para penggugat menilai, tidak membuat terjemahan resmi mengenai KUHP. Gugatan tersebut resmi dilayangkan ke pengadilan pada hari ini, Jumat (8/6/2018). Berikut empat poin isi tuntutan pada gugatan tersebut.
Provisi: Menerima permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan agar Pembahasan RUU KUHP ditunda untuk dibahas oleh Para tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai tidak membuat terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbahasa Indonesia resmi.
3. Memerintahkan para tergugat untuk membuat terjermahan resmi bahasa Indonesia dalam KUHP.
4. Memerintahkan kepada para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui lima media cetak nasional selama lima hari berturut-turut dengan redaksional
"Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah