Suara.com - Seorang wartawan bernama Muhammad Yusuf (42) diketahui meninggal di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klass II B Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (10/6/2018).
Yusuf merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terkait kasus pencemaran nama baik dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ketika dihubungi wartawan, Kepala Kepolisian Resor Kapolres) Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhasto menjelaskan, Yusuf dijerat kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan sawit yang ditangani oleh polisi dalam kurun beberapa bulan lalu, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21.
Suhasto pun merunut awal masalah ketika polisi mendapatkan laporan pencemaran nama baik dari PT Multi Sarana Agro Mandiri. Di mana yang dilaporkan adalah Yusuf atas pemberitaan yang ditulis di media tempatnya bekerja.
Polisi, kata Suhasto, pun tak gegabah saat mendapatkan laporan tersebut. Dirinya kemudian berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal itu sebagai upaya menyepakati adanya MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.
"Jadi dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada sekaligus juga, tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah, korlap (koordinator lapangan)," kata Suhasto, Senin (11/6/2018).
Suhasto mencontohkan, pemberitaan yang dibuat Yusuf dianggap kerap membuat berita buruk pada salah satu perusahaan tertentu. Namun, Yusuf dalam pemberitaannya pun juga membuat berita baik untuk perusahaan lain, di tempat yang sama.
Maka itu, Suhasto berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan memberikan sejumlah bukti-bukti pemberitaan yang ditulis oleh Yusuf.
"Saya beri contoh begini, jadi almarhum ini pernah buat berita selalu jelek untuk satu perusahaan, ada perusahaan sawit. Tapi itu bunyinya jelek terus. Tapi di lokasi yang sama ada juga perusahaan, untuk perusahaan itu, dia menyebutkan contoh perusahaan A membagikan sembako kepada masyarakat yang terdzalimi," ujar Suhasto.
"Semua data - data itu kami serahkan ke dewan pers yang menilai. Itu kami proses kemudian P21. Kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," Suhasto menambahkan.
Pelimpahan tahap dua itu, dilakukan Suhasto setelah mendapat laporan dari Dewan Pers yang menyebut pemberitaan yang dituliskan Yusuf terdapat sejumlah kriteria jurnalistik yang tidak dipenuhi.
"Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke dewan pers," kata Suhasto.
Untuk diketahui, Yusuf sudah dua pekan terakhir berada di Lapas Klass II B Kota Baru. Ia disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Suhasto mengatakan, kondisi Yusf saat diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat dan prima. Yusuf juga sudah menjalani autopsi dan tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami selama proses penahanannya tersebut.
"Untuk laporan ke saya bagus saja (kesehatannya) semuanya sampai saat pelimpahan. Itu di rumah sakit juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas," kata Suhasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!