Suara.com - Seorang wartawan bernama Muhammad Yusuf (42) diketahui meninggal di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klass II B Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (10/6/2018).
Yusuf merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terkait kasus pencemaran nama baik dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ketika dihubungi wartawan, Kepala Kepolisian Resor Kapolres) Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhasto menjelaskan, Yusuf dijerat kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan sawit yang ditangani oleh polisi dalam kurun beberapa bulan lalu, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21.
Suhasto pun merunut awal masalah ketika polisi mendapatkan laporan pencemaran nama baik dari PT Multi Sarana Agro Mandiri. Di mana yang dilaporkan adalah Yusuf atas pemberitaan yang ditulis di media tempatnya bekerja.
Polisi, kata Suhasto, pun tak gegabah saat mendapatkan laporan tersebut. Dirinya kemudian berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal itu sebagai upaya menyepakati adanya MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.
"Jadi dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada sekaligus juga, tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah, korlap (koordinator lapangan)," kata Suhasto, Senin (11/6/2018).
Suhasto mencontohkan, pemberitaan yang dibuat Yusuf dianggap kerap membuat berita buruk pada salah satu perusahaan tertentu. Namun, Yusuf dalam pemberitaannya pun juga membuat berita baik untuk perusahaan lain, di tempat yang sama.
Maka itu, Suhasto berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan memberikan sejumlah bukti-bukti pemberitaan yang ditulis oleh Yusuf.
"Saya beri contoh begini, jadi almarhum ini pernah buat berita selalu jelek untuk satu perusahaan, ada perusahaan sawit. Tapi itu bunyinya jelek terus. Tapi di lokasi yang sama ada juga perusahaan, untuk perusahaan itu, dia menyebutkan contoh perusahaan A membagikan sembako kepada masyarakat yang terdzalimi," ujar Suhasto.
"Semua data - data itu kami serahkan ke dewan pers yang menilai. Itu kami proses kemudian P21. Kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," Suhasto menambahkan.
Pelimpahan tahap dua itu, dilakukan Suhasto setelah mendapat laporan dari Dewan Pers yang menyebut pemberitaan yang dituliskan Yusuf terdapat sejumlah kriteria jurnalistik yang tidak dipenuhi.
"Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke dewan pers," kata Suhasto.
Untuk diketahui, Yusuf sudah dua pekan terakhir berada di Lapas Klass II B Kota Baru. Ia disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Suhasto mengatakan, kondisi Yusf saat diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat dan prima. Yusuf juga sudah menjalani autopsi dan tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami selama proses penahanannya tersebut.
"Untuk laporan ke saya bagus saja (kesehatannya) semuanya sampai saat pelimpahan. Itu di rumah sakit juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas," kata Suhasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis