Suara.com - Dewan pers meminta seluruh lembaga pemerintah maupun swasta tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada oknum wartawan yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seusai menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).
Menurut Djauhar, asosiasi wartawan yang meminta-minta tunjangan berupa apa pun kepada pihak lain telah melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.
"THR itu jadi tanggung jawab majikannya (perusahaan) dia bekerja, bukan tanggung jawab komunitas tertentu, bukan tanggung jawab perusahaan tertentu, bukan tanggung jawab asosiasi tertentu," tutur Ahmad Djauhar kepada Suara.com.
Djauhar menegaskan, kalau tindakan yang disebutnya memalukan itu tetap dilakukan oleh wartawan, Dewan Pers akan memberikan hukuman.
Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman moral hingga pencabutan status kewartawanan, apabila tindakan yang dilakukan mengandung pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.
"Dewan pers kan rezim etik, tak punya kewenangan menghukum secara pidana. Hukumannya diranah moral saja," kata Ahmad Djauhar.
"Kalau dia (wartawan) melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik, baru dilakukan pencabutan, dan yang mencabut juga bukan kita, tapi kewenangan dari perusahaan persnya," sambung Djauhar.
Imbauan yang dilakukan Dewan Pers itu bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dari oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Baca Juga: Menkominfo Jamin Jaringan Telekomunikasi Siap Sambut Pemudik
Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, sanksi seperti itu diterapkan guna menjaga nama baik wartawan.
”Juga untuk menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme wartawan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO