Suara.com - Praktisi hukum Andi Irmanputra Sidin menilai, keputusan Polri yang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein adalah tepat.
Sebagai referensi, Irman pernah terlibat dalam uji materi peraturan tata tertib DPD RI, saksi sidang uji materi Perppu Ormas, serta saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang PHPU Pilpres 2014. Irman juga memimpin firma hukum Sidin Constitution.
"Itu sudah langkah konstitusional dan semua adalah kewenangan penyidik, karena dianggap tidak cukup bukti," kata Irman saat dihubungi suara.com, Senin (18/6/2018).
Irman menjelaskan, konstitusi Indonesia menyulitkan para penyidik untuk menyatakan seseorang merupakan pelaku kejahatan kalau tidak menemukan bukti yang cukup.
Karenanya, Irman menilai penerbitan SP3 dalam kasus obrolan mesum Rizieq Shihab membuktikan penyidik tidak berlaku subjektif dalam menangani perkara tersebut.
"Mencabut atau mengurangi hak warga negara bukanlah hal yang dipermudah konstitusi, sehingga tidak ada hak subjektif penyidik untuk mengurangi hak orang dengan melekatkan status tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
-
Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik
-
Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya
-
MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq
-
Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat