Suara.com - Praktisi hukum Andi Irmanputra Sidin menilai, keputusan Polri yang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein adalah tepat.
Sebagai referensi, Irman pernah terlibat dalam uji materi peraturan tata tertib DPD RI, saksi sidang uji materi Perppu Ormas, serta saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang PHPU Pilpres 2014. Irman juga memimpin firma hukum Sidin Constitution.
"Itu sudah langkah konstitusional dan semua adalah kewenangan penyidik, karena dianggap tidak cukup bukti," kata Irman saat dihubungi suara.com, Senin (18/6/2018).
Irman menjelaskan, konstitusi Indonesia menyulitkan para penyidik untuk menyatakan seseorang merupakan pelaku kejahatan kalau tidak menemukan bukti yang cukup.
Karenanya, Irman menilai penerbitan SP3 dalam kasus obrolan mesum Rizieq Shihab membuktikan penyidik tidak berlaku subjektif dalam menangani perkara tersebut.
"Mencabut atau mengurangi hak warga negara bukanlah hal yang dipermudah konstitusi, sehingga tidak ada hak subjektif penyidik untuk mengurangi hak orang dengan melekatkan status tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
-
Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik
-
Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya
-
MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq
-
Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan