Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat menghormati penghentian kasus pornografi Rizieq Shihab oleh kepolisian. Menurut pihak MUI, polisi berwenang menghentikan kasus itu.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak (yang) memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut Tauhid Saadi dalam pernyataan persnya, Senin (18/6/2018).
Dia mengatakan bahwa MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," kata dia.
Memang dalam ketentuan hukum, kata dia, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
Berita Terkait
-
Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan
-
Rizieq dan Sukmawati SP3, Ratna Sarumpaet Curhat Masih Tersangka
-
Kasus Chat Mesum dengan Habib Rizieq Disetop, Firza Husein Lega
-
Selain Habib Rizieq, Polisi Setop Kasus Chat Mesum Firza Husein
-
Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK