Suara.com - Tokoh FPI Novel Bamukmin mengakui organisasinya enggan mengadakan syukuran atas penghentian kasus obrolan mesum yang menyeret pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.
Sebab,Novel menuturkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) itu hanya untuk satu kasus, belum keseluruhan perkara atas nama Rizieq.
Ia mengungkapkan, masih ada tiga kasus Rizieq yang masih ditangani aparat kepolisian. Padahal, Novel menginginkan Rizieq bisa lepas dari segala kasus pada tahun ini.
Ketiga kasus yang masih berlanjut di kepolisian itu ialah perkara pelecehan bahasa Sunda, komentar terhadap logo dalam lembaran mata uang rupiah, dan penodaan terhadap Pancasila.
"Tidak (syukuran) lah. Karena HRS masih dikriminalisasi dengan tiga kasus lagi yang belum diberikan SP3," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).
Ia berharap polisi segera menerbitkan SP3 untuk ketiga kasus tersebut, karena berkorelasi dengan keamanan menjelang pilkada serentak serta rangkaian Pemilu 2019.
"Benar, biar Pilkada dan Pilpres bisa bertarung secara sehat, tidak curang seperti saat ini dengan mengorbankan ulama untuk kepentingan politik penguasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, SP3 Rizieq itu dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi tangkap layar obrolan mesum WhatsApp yang diduga dilakoni Rizieq ke Firza Husein.
Baca Juga: Fadli Zon: Kredebilitas Pemerintah Jatuh Iriawan Jadi Pj Gubernur
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Berita Terkait
-
Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat
-
Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik
-
Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya
-
MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq
-
Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah