Suara.com - Tokoh FPI Novel Bamukmin mengakui organisasinya enggan mengadakan syukuran atas penghentian kasus obrolan mesum yang menyeret pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.
Sebab,Novel menuturkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) itu hanya untuk satu kasus, belum keseluruhan perkara atas nama Rizieq.
Ia mengungkapkan, masih ada tiga kasus Rizieq yang masih ditangani aparat kepolisian. Padahal, Novel menginginkan Rizieq bisa lepas dari segala kasus pada tahun ini.
Ketiga kasus yang masih berlanjut di kepolisian itu ialah perkara pelecehan bahasa Sunda, komentar terhadap logo dalam lembaran mata uang rupiah, dan penodaan terhadap Pancasila.
"Tidak (syukuran) lah. Karena HRS masih dikriminalisasi dengan tiga kasus lagi yang belum diberikan SP3," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).
Ia berharap polisi segera menerbitkan SP3 untuk ketiga kasus tersebut, karena berkorelasi dengan keamanan menjelang pilkada serentak serta rangkaian Pemilu 2019.
"Benar, biar Pilkada dan Pilpres bisa bertarung secara sehat, tidak curang seperti saat ini dengan mengorbankan ulama untuk kepentingan politik penguasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, SP3 Rizieq itu dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi tangkap layar obrolan mesum WhatsApp yang diduga dilakoni Rizieq ke Firza Husein.
Baca Juga: Fadli Zon: Kredebilitas Pemerintah Jatuh Iriawan Jadi Pj Gubernur
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Berita Terkait
-
Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat
-
Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik
-
Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya
-
MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq
-
Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial