Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta masyarakat daerah yang baru datang ke ibu kota Jakarta mengikuti semua peraturan yang ada. Di mana ada sejumlah aturan agar para pendatang bisa nyaman dan tenang memulai hidup baru di Ibu Kota.
"Aturan harus tetap dipenuhi, jadi semua warga yang akan bekerja di kota mana pun, itu harus mengikuti semua aturan yang ada di kotanya," ujar Anies usai memimpin upacara peringatan HUT ke-491 DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Ia mengingatkan, para pekerja atau pendatang baru tersebut memiliki jaminan kesehatan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Anies jaminan kesehatan wajib dimiliki pekerja. Khususnya untuk pendatang baru dari daerah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Itu (BPJS) penting sekali termasuk mereka yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pastikan bahwa jaminan kesehatan ada ikut serta di situ," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau bagi yang ingin bekerja di Jakarta harus memiliki keterampilan dan kemampuan.
"Karena ini adalah kesempatan berkarya, Jakarta adalah kota jasa, kesempatan untuk memberikan pelayanan itu luar biasa besar. Nah datang dengan membawa ketrampilan, kemampuan, maka insyaAllah itu akan kontribusi positif bagi Jakarta," Anies menjelaskan.
Di era pemerintahannya, Anies bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno berkomitmen untuk terus menciptakan lapangan pekerjaan baru, khususnya pada sektor berwirausaha.
Baca Juga: MKD Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas