Suara.com - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis kepada gembong teroris tersebut.
Salah satunya ialah barang bukti yang diperoleh dari Aman Abdurrahman sendiri dan barang bukti dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) peledakkan bom di Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.
"Barang bukti satu sampai 41 dikembalikan kepada terpidana pribadi, barang bukti yang disita dari TKP diterminal kampung Melayu Jakarta timur nomor 1 sampai dengan 28 dipergunakan atas perkara lain atas nama Kiki Muhammad Iqbal," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Selain itu, adapun pertimbangan lainnya yakni Majelis Hakim mengabulkan sebagian saksi para pemohon.
"Mengabulkan sebagian saksi para pemohon dalam perbuatan terpidana, dalam peristiwa bom saksi-saksi," katanya.
Hakim ketua pun menjelaskan total biaya kerugian negara sebesar 1 miliar lebih.
"Membebankan biaya kerugian negara kementerian keuangan yaitu yang dinilai sebesar Rp 1.017.107.363,-," jelasnya.
Sidang akhirnya ditutup setelah kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin mengatakan untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Karena itu, Hakim Ketua akan memberikan waktu hingga 7 hari ke depan kepada tim kuasa hukum Aman memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?