Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi tidak terima dengan vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, dia langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami nyatakan banding, hari ini juga kami nyatakan banding," kata Fredrich usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Berbeda dengan Fredrich, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yanh masih mempertimbangkannya. Jaksa menuntut Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata jaksa.
Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 lima bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor.
Hakim menilai Fredrich terbukti bersalah merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca Juga: Curiga Ada KKN di Sistem Peradilan, Fredrich Pasrah
Atas perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'