Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Anang Sugiana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Menyatakan Anang Sugiana sesuai dakwaan pertama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan terhadap Anang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar setelah satu bulan pasca putusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa ditambah hukuman tujuh tahun penjara," ujar Putra.
Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79 miliar.
Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,87 triliun.
Selain itu Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki