Suara.com - KTP atas nama Anwardi dan beralamat di Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut sebagai terduga teroris Pasuruan, Jawa Timur, ternyata palsu.
Dalam KTP yang ditemukan di lokasi kejadian ledakan bom, Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7) tersebut, tertulis nama Anwardi, usia 50 tahun, warga Kampung Karang Tanjung RT6/7, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Serang Banten, Pandeglang.
"Kami sudah cek ke lokasi, RT, RW, Camat sampai Disdukcapil Pandeglang, tidak ada alamat yang sesuai dengan KTP itu, sehingga kemungkinan tersebut KTP palsu," kata Kapolres Pandeglang Banten Ajun Komisaris Besar Indra Lutrianto Anatomi kepada Suara.com, Jumat (6/7/2018).
Bahkan, Indra mengaku tidak mengetahui persis apakah pemilik KTP tersebut berkaitan dengan aksi terorisme yang terjadi di Pasuruan.
"Sebenarnya saya juga tidak tahu itu terduga teroris atau apa. Tapi perintah pimpinan untuk memeriksa alamat yang tertera di foto KTP itu saja," jelas Indra.
Untuk diketahui, setelah rentetan ledakan bom di Pasuruan, beredar foto yang menunjukkan KTP atas nama Anwardi dan disebut sebagai pemilik bom tersebut. [Anggy Muda]
Berita Terkait
-
Polisi: Ciri-ciri Pembawa Bom Pasuruan Pakai Celana Cingkrang
-
Ditembak Warga Pakai Senapan, Pelaku Bom Pasuruan Kebal
-
Bom Terduga Teroris Pasuruan Meledak Diduga karena Dimainkan Anak
-
Rumah Tempat Bom Meledak di Pasuruan Simpan Banyak Buku Jihad
-
Digeruduk Warga Sebelum Kabur, Pelaku Bom Pasuruan Sempat Bohong
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir