Suara.com - Indikasi terjadinya selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi di dua wilayah kabupaten di Sumatera Selatan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi menilai jika permasalahan DPT bisa menjadi permasalahan serius dalam pesta demokrasi lalu.
Menurutnya, rekapitulasi KPU terjadi selisih di dua kabupaten yakni di Empat Lawang dan Musi Rawas. Meskipun selisih DPT yang ditetapkan dengan rekapitulasi tidak begitu besar hanya 1.085 pemilih.
Kendati tidak mempengaruhi jumlah perhitungan suara. Menurutnya, ada sesuatu yang salah karena penetapan DPT oleh KPU Sumsel harus sesuai dengan hasil rekapitulasi.
"Selisihnya itu harusnya 0 tapi ternyata ada selisih 1.085 pemilih. Karena itu kami minta KPU telusuri selisih suara ini," kata dia, Minggu (8/7/2018) malam.
DPT ini nantinya akan berdampak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Serta berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara dan dianggap tidak taat aturan.
"Kami minta KPU bekerja, mencari tahu penyebab selisih tersebut," ujarnya.
Terkait dengan laporan pelanggaraan selama Pilgub Sumsel. Dirinya mengaku, Senin ini (9/7/2018), Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap dan rekomendasi terhadap laporan pelanggaran.
Berdasarkan catatan Bawaslu Sumsel, laporan bermacam-macam yakni terkait dengan C6, DPT, serta perhitungan suara.
"Kami akan rapatkan dahulu, apa yang pantas rekomendasi terhadap laporan pelanggaran tersebut," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam