Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, proses uji materi akan berlangsung cepat tanpa diminta untuk dipercepat.
Hal tersebut dikatakan Abdullah menanggapi polemik Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan koruptor dilarang maju sebagai calon legislatif (caleg). Ia pun mempersilahkan bagi siapa saya yang ingin mengajukan uji materi atas PKPU tersebut.
Menurut dia, batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan MA hanya 14 hari kerja. Baik bagi pemohon, termohon, maupun pihak majelis.
"Kalau memang sudah maju (berkas uji materi PKPU), tanpa disuruh cepat, pasti sudah cepat. Karena batas waktunya cuma 14 hari untuk para pihak melengkapi maupun menjawab. Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Dengan hanya batas waktu uji materi 14 hari, Abdullah menilai belum cukup untuk menangani sejumlah gugatan uji materi yang masuk ke MA. Pasalnya, waktu tersebut tak cukup terlebih jika termohon berada di luar Jakarta.
"Karena proses pemberitahuan surat ini misalkan dari MA kepada pemohon. Iya kalau termohonnya di Jakarta. Kalau termohonnya di Papua gimana? Waktu 14 hari apa cukup? Kalo pemohonnya dari daerah biayanya berapa, saksinya dibawa ke sini ramai-ramai siapa yang ongkosi. Ini tidak efisien, padajal yang diuji cuma normanya doang,” ujarnya.
Meski begitu, MA siap menerima pengajuan gugatan uji materi kapan saja. “Silakan saja masyarakat yang mau mengajukan uji materil. Hak uji terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang kepada MA. MA sudah siap menerima kapan saja," imbuh Abdullah.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses uji materi PKPU Pencalegan di Mahkamah Agung dipercepat jika ada yang mengajukan gugatan atas peraturan tersebut.
Baca Juga: Bikin Gemas, Gempi Malah Nyanyi Lagi Syantik saat Potong Rambut
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya