Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, proses uji materi akan berlangsung cepat tanpa diminta untuk dipercepat.
Hal tersebut dikatakan Abdullah menanggapi polemik Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan koruptor dilarang maju sebagai calon legislatif (caleg). Ia pun mempersilahkan bagi siapa saya yang ingin mengajukan uji materi atas PKPU tersebut.
Menurut dia, batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan MA hanya 14 hari kerja. Baik bagi pemohon, termohon, maupun pihak majelis.
"Kalau memang sudah maju (berkas uji materi PKPU), tanpa disuruh cepat, pasti sudah cepat. Karena batas waktunya cuma 14 hari untuk para pihak melengkapi maupun menjawab. Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Dengan hanya batas waktu uji materi 14 hari, Abdullah menilai belum cukup untuk menangani sejumlah gugatan uji materi yang masuk ke MA. Pasalnya, waktu tersebut tak cukup terlebih jika termohon berada di luar Jakarta.
"Karena proses pemberitahuan surat ini misalkan dari MA kepada pemohon. Iya kalau termohonnya di Jakarta. Kalau termohonnya di Papua gimana? Waktu 14 hari apa cukup? Kalo pemohonnya dari daerah biayanya berapa, saksinya dibawa ke sini ramai-ramai siapa yang ongkosi. Ini tidak efisien, padajal yang diuji cuma normanya doang,” ujarnya.
Meski begitu, MA siap menerima pengajuan gugatan uji materi kapan saja. “Silakan saja masyarakat yang mau mengajukan uji materil. Hak uji terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang kepada MA. MA sudah siap menerima kapan saja," imbuh Abdullah.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses uji materi PKPU Pencalegan di Mahkamah Agung dipercepat jika ada yang mengajukan gugatan atas peraturan tersebut.
Baca Juga: Bikin Gemas, Gempi Malah Nyanyi Lagi Syantik saat Potong Rambut
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung