Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, proses uji materi akan berlangsung cepat tanpa diminta untuk dipercepat.
Hal tersebut dikatakan Abdullah menanggapi polemik Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan koruptor dilarang maju sebagai calon legislatif (caleg). Ia pun mempersilahkan bagi siapa saya yang ingin mengajukan uji materi atas PKPU tersebut.
Menurut dia, batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan MA hanya 14 hari kerja. Baik bagi pemohon, termohon, maupun pihak majelis.
"Kalau memang sudah maju (berkas uji materi PKPU), tanpa disuruh cepat, pasti sudah cepat. Karena batas waktunya cuma 14 hari untuk para pihak melengkapi maupun menjawab. Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Dengan hanya batas waktu uji materi 14 hari, Abdullah menilai belum cukup untuk menangani sejumlah gugatan uji materi yang masuk ke MA. Pasalnya, waktu tersebut tak cukup terlebih jika termohon berada di luar Jakarta.
"Karena proses pemberitahuan surat ini misalkan dari MA kepada pemohon. Iya kalau termohonnya di Jakarta. Kalau termohonnya di Papua gimana? Waktu 14 hari apa cukup? Kalo pemohonnya dari daerah biayanya berapa, saksinya dibawa ke sini ramai-ramai siapa yang ongkosi. Ini tidak efisien, padajal yang diuji cuma normanya doang,” ujarnya.
Meski begitu, MA siap menerima pengajuan gugatan uji materi kapan saja. “Silakan saja masyarakat yang mau mengajukan uji materil. Hak uji terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang kepada MA. MA sudah siap menerima kapan saja," imbuh Abdullah.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses uji materi PKPU Pencalegan di Mahkamah Agung dipercepat jika ada yang mengajukan gugatan atas peraturan tersebut.
Baca Juga: Bikin Gemas, Gempi Malah Nyanyi Lagi Syantik saat Potong Rambut
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting