Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum.
KPK menilai, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus bersih dari tindakan pidana.
"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan aja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Untuk mengetahui, apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Menurut Basaria, orang yang dilarang ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) bukan hanya mereka yang sudah terlibat dalam kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau narkoba. Tetapi juga semua orang yang sudah melakukan tindak pidana.
"Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya nggak usah lagi ikut nyaleg, karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," kata Basaria.
Perwira Tinggi Polri tersebut mengatakan, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus memiliki kelakukan yang baik. Karenanya, dia mengaku heran jika mantan narapidana tetap ingin maju dalam Pemilu.
"Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik di antara yang baik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana, jadi cara berpikirnya seperti itu," katanya lagi.
"Jadi, walaupun setiap orang memiliki HAM dan segala macam, tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian, kalau toh nggak ada artinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam PKPU yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2018 tersebut, selain melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pileg, mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK