Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum.
KPK menilai, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus bersih dari tindakan pidana.
"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan aja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Untuk mengetahui, apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Menurut Basaria, orang yang dilarang ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) bukan hanya mereka yang sudah terlibat dalam kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau narkoba. Tetapi juga semua orang yang sudah melakukan tindak pidana.
"Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya nggak usah lagi ikut nyaleg, karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," kata Basaria.
Perwira Tinggi Polri tersebut mengatakan, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus memiliki kelakukan yang baik. Karenanya, dia mengaku heran jika mantan narapidana tetap ingin maju dalam Pemilu.
"Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik di antara yang baik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana, jadi cara berpikirnya seperti itu," katanya lagi.
"Jadi, walaupun setiap orang memiliki HAM dan segala macam, tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian, kalau toh nggak ada artinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam PKPU yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2018 tersebut, selain melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pileg, mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap