Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum.
KPK menilai, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus bersih dari tindakan pidana.
"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan aja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Untuk mengetahui, apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Menurut Basaria, orang yang dilarang ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) bukan hanya mereka yang sudah terlibat dalam kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau narkoba. Tetapi juga semua orang yang sudah melakukan tindak pidana.
"Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya nggak usah lagi ikut nyaleg, karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," kata Basaria.
Perwira Tinggi Polri tersebut mengatakan, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus memiliki kelakukan yang baik. Karenanya, dia mengaku heran jika mantan narapidana tetap ingin maju dalam Pemilu.
"Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik di antara yang baik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana, jadi cara berpikirnya seperti itu," katanya lagi.
"Jadi, walaupun setiap orang memiliki HAM dan segala macam, tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian, kalau toh nggak ada artinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam PKPU yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2018 tersebut, selain melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pileg, mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra