Suara.com - Rapat Gabungan antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah usai. Rapat tersebut membahas soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat Pasal pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim semua peserta rapat mengapresiasi langkah KPU membuat peraturan tersebut. Meski masih menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
"Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah di kerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini akan tetap dijalankan," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Namun demikian, semua peserta rapat tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang akan mengajukan uji materi atas terbitnya peraturan tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui judicial review dan semua bersepakat bahwa semua ini di informasikan supaya tidak melambatkan tahapan Pemilu ketika melakukan JR," tutur Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, salahsatu kesimpulan rapat gabungan tertutup itu adalah mempersilhkan kepada para pihak yang ingin mengajukan uji materi. Namun, tahapan Pemilu harus berjalan terus. Selain itu, ada pula masukan dari peserta rapat supaya bakal calon anggota DPR yang mendaftar tetap diterima oleh KPU.
"KPU mengatakan, di dalam PKPU itu pendaftarannya bisa diterima semua. Bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian (Parpol) diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan," tutur Arief.
Apabila putusan uji materi menyatakan, calon yang tidak lolos vetifikasi tersebut dapat diterima sebagai kandidat, maka KPU akan menerimanya kembali.
"Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," kata Arief.
Baca Juga: Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai putusan dari proses uji materi yang dilakukan oleh pihak yang merasa berkeberatan atas PKPU.
"Karena itu putusan hukum, fakta hukum yang harus dijalankan oleh kita," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!