Suara.com - Rapat Gabungan antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah usai. Rapat tersebut membahas soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat Pasal pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim semua peserta rapat mengapresiasi langkah KPU membuat peraturan tersebut. Meski masih menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
"Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah di kerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini akan tetap dijalankan," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Namun demikian, semua peserta rapat tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang akan mengajukan uji materi atas terbitnya peraturan tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui judicial review dan semua bersepakat bahwa semua ini di informasikan supaya tidak melambatkan tahapan Pemilu ketika melakukan JR," tutur Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, salahsatu kesimpulan rapat gabungan tertutup itu adalah mempersilhkan kepada para pihak yang ingin mengajukan uji materi. Namun, tahapan Pemilu harus berjalan terus. Selain itu, ada pula masukan dari peserta rapat supaya bakal calon anggota DPR yang mendaftar tetap diterima oleh KPU.
"KPU mengatakan, di dalam PKPU itu pendaftarannya bisa diterima semua. Bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian (Parpol) diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan," tutur Arief.
Apabila putusan uji materi menyatakan, calon yang tidak lolos vetifikasi tersebut dapat diterima sebagai kandidat, maka KPU akan menerimanya kembali.
"Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," kata Arief.
Baca Juga: Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai putusan dari proses uji materi yang dilakukan oleh pihak yang merasa berkeberatan atas PKPU.
"Karena itu putusan hukum, fakta hukum yang harus dijalankan oleh kita," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung