Suara.com - Rapat Gabungan antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah usai. Rapat tersebut membahas soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat Pasal pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim semua peserta rapat mengapresiasi langkah KPU membuat peraturan tersebut. Meski masih menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
"Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah di kerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini akan tetap dijalankan," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Namun demikian, semua peserta rapat tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang akan mengajukan uji materi atas terbitnya peraturan tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui judicial review dan semua bersepakat bahwa semua ini di informasikan supaya tidak melambatkan tahapan Pemilu ketika melakukan JR," tutur Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, salahsatu kesimpulan rapat gabungan tertutup itu adalah mempersilhkan kepada para pihak yang ingin mengajukan uji materi. Namun, tahapan Pemilu harus berjalan terus. Selain itu, ada pula masukan dari peserta rapat supaya bakal calon anggota DPR yang mendaftar tetap diterima oleh KPU.
"KPU mengatakan, di dalam PKPU itu pendaftarannya bisa diterima semua. Bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian (Parpol) diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan," tutur Arief.
Apabila putusan uji materi menyatakan, calon yang tidak lolos vetifikasi tersebut dapat diterima sebagai kandidat, maka KPU akan menerimanya kembali.
"Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," kata Arief.
Baca Juga: Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai putusan dari proses uji materi yang dilakukan oleh pihak yang merasa berkeberatan atas PKPU.
"Karena itu putusan hukum, fakta hukum yang harus dijalankan oleh kita," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana