Suara.com - Rapat Gabungan antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah usai. Rapat tersebut membahas soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat Pasal pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim semua peserta rapat mengapresiasi langkah KPU membuat peraturan tersebut. Meski masih menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
"Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah di kerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini akan tetap dijalankan," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Namun demikian, semua peserta rapat tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang akan mengajukan uji materi atas terbitnya peraturan tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui judicial review dan semua bersepakat bahwa semua ini di informasikan supaya tidak melambatkan tahapan Pemilu ketika melakukan JR," tutur Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, salahsatu kesimpulan rapat gabungan tertutup itu adalah mempersilhkan kepada para pihak yang ingin mengajukan uji materi. Namun, tahapan Pemilu harus berjalan terus. Selain itu, ada pula masukan dari peserta rapat supaya bakal calon anggota DPR yang mendaftar tetap diterima oleh KPU.
"KPU mengatakan, di dalam PKPU itu pendaftarannya bisa diterima semua. Bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian (Parpol) diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan," tutur Arief.
Apabila putusan uji materi menyatakan, calon yang tidak lolos vetifikasi tersebut dapat diterima sebagai kandidat, maka KPU akan menerimanya kembali.
"Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," kata Arief.
Baca Juga: Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai putusan dari proses uji materi yang dilakukan oleh pihak yang merasa berkeberatan atas PKPU.
"Karena itu putusan hukum, fakta hukum yang harus dijalankan oleh kita," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran