Suara.com - Rapat Gabungan antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah usai. Rapat tersebut membahas soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat Pasal pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim semua peserta rapat mengapresiasi langkah KPU membuat peraturan tersebut. Meski masih menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
"Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah di kerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini akan tetap dijalankan," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Namun demikian, semua peserta rapat tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang akan mengajukan uji materi atas terbitnya peraturan tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui judicial review dan semua bersepakat bahwa semua ini di informasikan supaya tidak melambatkan tahapan Pemilu ketika melakukan JR," tutur Arief.
Oleh karena itu, lanjutnya, salahsatu kesimpulan rapat gabungan tertutup itu adalah mempersilhkan kepada para pihak yang ingin mengajukan uji materi. Namun, tahapan Pemilu harus berjalan terus. Selain itu, ada pula masukan dari peserta rapat supaya bakal calon anggota DPR yang mendaftar tetap diterima oleh KPU.
"KPU mengatakan, di dalam PKPU itu pendaftarannya bisa diterima semua. Bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian (Parpol) diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan," tutur Arief.
Apabila putusan uji materi menyatakan, calon yang tidak lolos vetifikasi tersebut dapat diterima sebagai kandidat, maka KPU akan menerimanya kembali.
"Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (daftar calon tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," kata Arief.
Baca Juga: Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Arief menegaskan, pihaknya akan tetap menghargai putusan dari proses uji materi yang dilakukan oleh pihak yang merasa berkeberatan atas PKPU.
"Karena itu putusan hukum, fakta hukum yang harus dijalankan oleh kita," kata Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran