Suara.com - Petugas Satreskrim Polres Cilegon mengamankan pelaku pencabulan berinisial AJ (35). Lelaki tersebut diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, dan juga 13 orang anak tetangganya.
AJ merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Akibat aksi nafsu bejatnya, AJ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso mengatakan, pelaku sudah ditahan petugas, Rabu (11/7/2018). Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.
“Pelaku ini profesinya buruh bangunan tidak tetap. Para korban adalah anak anak di lingkungannya. Ada sekitar 13 anak di bawah umur, termasuk satu orang anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres kepada Bantennews—jaringan Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Kapolres menjelaskan, modus pelaku dalam mencabuli para korbannya yakni mengajak para anak anak tetangganya bermain di rumahnya dan kemudian dimasukkan ke kamar.
“Pagi kan dia tidak kerja, anak anak ini diajak ke rumahnya masuk ke kamar terus dicabuli dengan modus main dokter-dokteran,” terang Kapolres.
Ia menuturkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Maret 2018. Namun, baru diketahui warga pada Selasa (10/7/2018), kemarin.
“Pelaku diketahui, akibat anak salah seorang korban melapor ke orangtuanya. Warga juga bahkan hendak menghakimi pelaku setelah tahu banyak anak yang dicabuli. Namun akhirnya warga melaporkan pelaku ke Polres Cilegon,” paparnya.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Baca Juga: Sandiaga Uno: Punya Hewan Buas? Lapor Kami
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul ”Bejat! Pria di Cilegon Ini Cabuli Anak Kandung dan 13 Bocah”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam